Kuasa Hukum Bank Mandiri Hindari Wartawan, Hakim Kembali Minta Tergugat Nomor 30 Hadir*

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Senin, 2 November 2026 - 16:08 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN* – Sikap kuasa hukum Bank Mandiri yang memilih bungkam dan meninggalkan awak media usai persidangan gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/11/2026), menjadi sorotan.

Persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 5 PN Medan tersebut dipimpin hakim Frans Effendi Manurung, SH. Dalam persidangan terbuka untuk umum itu, kuasa hukum Bank Mandiri selaku pihak tergugat menyerahkan sejumlah berkas kepada majelis hakim dan kuasa hukum PT TSI selaku pihak penggugat.

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada 9 November 2026 dan secara khusus meminta *Tergugat Nomor 30* untuk hadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permintaan tersebut menjadi perhatian karena pemanggilan terhadap Tergugat Nomor 30 diketahui telah dilakukan sebanyak dua kali sebelumnya.

*Dimintai Klarifikasi, Kuasa Hukum Justru Tinggalkan Wartawan*

Usai persidangan, awak media berupaya meminta keterangan kepada kuasa hukum Bank Mandiri mengenai perkembangan gugatan dan persoalan yang muncul selama proses persidangan.

Namun, kuasa hukum pihak tergugat tidak bersedia memberikan tanggapan dan langsung meninggalkan wartawan tanpa penjelasan.

Sikap tersebut disayangkan, mengingat Bank Mandiri merupakan *salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia* yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Sebagai institusi perbankan milik negara, keterbukaan dan kesediaan memberikan klarifikasi terhadap persoalan hukum yang menyeret namanya tentu menjadi hal yang patut diharapkan publik.

Selain itu, berdasarkan pantauan awak media, persoalan kelengkapan administrasi masih menjadi perhatian dalam proses persidangan hingga memasuki panggilan kelima.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan langsung dari pihak Bank Mandiri. Pihak Bank Mandiri tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada *Senin, 9 November 2026*, dengan agenda menghadirkan Tergugat Nomor 30 sesuai permintaan majelis hakim.

Perkara gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri masih dalam proses persidangan. Seluruh dalil para pihak akan diuji melalui mekanisme hukum di pengadilan.

Berita Terkait

Karutan Raymon Andika Girsang Sambut Baik Arahan Wamen Jadi Motivasi Tingkatkan Kinerja dan Jaga Kepercayaan Masyarakat
Karutan Raymon Andika Girsang Tekankan Kebersihan Tanggung Jawab Bersama dan Budaya Hidup Bersih Gotong Royong Berkelanjutan
Karutan Raymon Andika Girsang Sebut Imipas Peduli Momentum Perkuat Kepedulian Sosial dan Manfaat Nyata Bagi Masyarakat
Rutan Tanjung Ikuti Penguatan Pengamanan dan Intelijen Tingkatkan Kewaspadaan Jajaran
Karutan Raymon Andika Girsang Pimpin Briefing Persiapan Hari Bhakti Kemenimipas ke-2 dan Program Sapa Kasih
Bapas Palangka Raya Dukung BETANG KIPAS, Perkuat Pembimbingan Kemandirian Klien Pemasyarakatan
Palangka Raya Bapas Kelas I Palangka Raya Laksanakan Rapat Persiapan Pengukuhan Kepengurusan IPKEMINDO Wilayah Kalteng di Aula Bapas
Kabapas Theo Adrianus Sampaikan Setiap Klien Punya Potensi Perlu Perhatian Dukungan Berkembang Optimal Pembimbingan Dorong Percaya Diri Keterampilan Peran Positif Dukung Reintegrasi Berkelanjutan

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 23:46 WIB

Antisipasi Musim Hujan, Bapas Kelas I Medan Gelar Kerja Bakti Bersama Klien Pemasyarakatan

Selasa, 3 November 2026 - 23:02 WIB

Komitmen Lindungi Hak Anak, Bapas Kelas I Medan Kawal Ketat Pendampingan dan Litmas ABH di Polres Tanjungbalai

Selasa, 3 November 2026 - 22:39 WIB

SP-3 Terbit! Tembok Gang Anggrek Terancam Dibongkar Paksa

Selasa, 3 November 2026 - 20:14 WIB

Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi, Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP dan Setujui 29 Usulan Litmas

Selasa, 3 November 2026 - 19:51 WIB

Tingkatkan Pembinaan Kerohanian, Rutan Tanjung Pura Bagikan Al-Qur’an dan Iqro Bantuan Yayasan Ar-Risalah Al-Khairiyah

Selasa, 3 November 2026 - 16:41 WIB

Dekarbonisasi Transportasi di Medan: Mendorong Mobilitas Rendah Emisi melalui Transportasi Publik Berkelanjutan

Selasa, 3 November 2026 - 16:24 WIB

Borong Lima Emas, Muhammad Lutfi Kamil Raih MVP MIS Open Piala Gubernur Sumatera Utara

Selasa, 3 November 2026 - 14:05 WIB

Rutan Tanjung Pura Gelar Tes Urine Rutin Warga Binaan, Pastikan Lingkungan Bersih dari Narkoba

Berita Terbaru