Tiga Polisi Positif Sabu di Anambas Hanya Didemosi, Sanksi Ringan Dipertanyakan

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Selasa, 3 November 2026 - 16:32 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM|  Tiga personel Polres Kepulauan Anambas yang terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu hanya dijatuhi sanksi demosi dan mutasi penempatan tugas, sebuah hukuman yang dinilai terlalu lunak untuk pelanggaran berat yang mencoreng marwah institusi kepolisian. Ketiganya yang sebelumnya sempat menjalani penempatan khusus kini dipindahkan keluar dari wilayah tugasnya semula setelah Kapolda Kepri mengeluarkan Surat Telegram Rahasia terkait mutasi.

Ketiga personel tersebut masing-masing berinisial Briptu RF, Brigadir RO, dan Bripka RS. Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir mengatakan, dua personel yakni Bripka RS dan Briptu RF dipindahkan ke Polres Natuna, sementara Brigadir RO dipindahkan ke Polres Lingga. Dua ke Polres Natuna dan satu di Polres Lingga, ujar Misbachul Munir pada Senin, 2 November 2026. Selain dipindahkan, ketiganya juga mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat selama enam tahun berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar Propam Polres Kepulauan Anambas pada September 2026 lalu.

Kasus ini terungkap setelah Polres Kepulauan Anambas melakukan pemeriksaan urine secara acak terhadap sejumlah personel. Dari pemeriksaan tersebut, urine Brigadir RO dinyatakan positif mengandung narkotika. Menindaklanjuti temuan itu, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah dinas yang ditempati Brigadir RO di wilayah Tarempa Selatan dan menemukan alat isap sabu atau bong, meski tidak menemukan barang bukti narkotika yang diduga telah habis dikonsumsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelidikan kemudian berkembang setelah Brigadir RO menjalani pemeriksaan dan mengaku bahwa sabu tersebut dikonsumsi bersama dua personel lainnya, yakni Briptu RF dan Bripka RS. Berbekal pengakuan tersebut, polisi kemudian mengamankan kedua personel itu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya diproses melalui mekanisme sidang kode etik.

Sebelum dijatuhi sanksi demosi tersebut, ketiganya telah menjalani penempatan khusus selama 21 hari. Ironisnya, sanksi pemindahan antar polres di wilayah Kepulauan Riau ini justru memunculkan pertanyaan publik, apakah mutasi semacam ini memberikan efek jera atau sekadar memindahkan masalah dari satu kesatuan ke kesatuan lain. Sementara itu, di Medan, seorang Aparatur Sipil Negara Lapas Kelas I Medan berinisial ES yang kedapatan menjadi kurir 599 vape narkoba dengan upah Rp20 juta langsung terancam sanksi terberat berupa pemecatan, sebuah ketegasan yang belum terlihat diterapkan terhadap oknum polisi pengguna sabu di Anambas. (*)

Berita Terkait

Eks Calon Bupati Deli Serdang Diduga Jadi Dalang Peredaran Uang Palsu Rp980 Juta untuk Danai Demo Jakarta
Oknum Pegawai Lapas Kelas I Medan Ditangkap Jadi Kurir 599 Vape Narkoba, Tergiur Upah Rp20 Juta
Judi Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Merek Karo, Warga Tagih Nyali Kapolres
Opek Warga Merbau Diamankan Tim Opsnal Polsek Marbau Kedapatan Miliki Narkoba Jenis Sabu Seberat 5,80 Gram.
Truk Tangki Modifikasi Jadi Alat Angkut BBM Subsidi ke Pabrik Beton, Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap Sopir di Jalan Medan-Binjai
Dituntut Mati, Bandar Sabu 1 Kg di Medan Cuma Divonis 20 Tahun: Jaksa Ngamuk dan Ajukan Banding
Dua Warga Desa Negeri Lama Seberang Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Sabu 1,35 Gram Turut Disita.
Bakar Pondok Sarang Narkoba di Desa Sei Tampang, Kepala Dusun dan Warga Apresiasi Polsek Bilah Hilir.

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:41 WIB

Dekarbonisasi Transportasi di Medan: Mendorong Mobilitas Rendah Emisi melalui Transportasi Publik Berkelanjutan

Selasa, 3 November 2026 - 16:24 WIB

Borong Lima Emas, Muhammad Lutfi Kamil Raih MVP MIS Open Piala Gubernur Sumatera Utara

Selasa, 3 November 2026 - 08:22 WIB

​Perkuat Nilai Spiritual Pegawai, Bapas Kelas I Medan Gelar Pengajian Rutin

Selasa, 3 November 2026 - 06:31 WIB

Tindaklanjuti Surat Edaran Kapolri, Kapolda Sumut Akan Larang Seluruh Personel Pakai Vape

Selasa, 3 November 2026 - 06:28 WIB

Bertemu PHDI Sumut, Kapolda Sonny Irawan: Tebarkan Kebaikan dan Permudah Urusan Masyarakat

Selasa, 3 November 2026 - 06:26 WIB

Silaturahmi dengan MITSU, Kapolda Sumut Bawa Pesan Persatuan dan Keamanan untuk Masyarakat

Selasa, 3 November 2026 - 06:23 WIB

Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

Selasa, 3 November 2026 - 01:02 WIB

Maruli Siahaan Bersama PPSD Siahaan Medan Layat ke Rumah Duka, Teguhkan Solidaritas dan Persaudaraan

Berita Terbaru