BATAM| Tiga personel Polres Kepulauan Anambas yang terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu hanya dijatuhi sanksi demosi dan mutasi penempatan tugas, sebuah hukuman yang dinilai terlalu lunak untuk pelanggaran berat yang mencoreng marwah institusi kepolisian. Ketiganya yang sebelumnya sempat menjalani penempatan khusus kini dipindahkan keluar dari wilayah tugasnya semula setelah Kapolda Kepri mengeluarkan Surat Telegram Rahasia terkait mutasi.
Ketiga personel tersebut masing-masing berinisial Briptu RF, Brigadir RO, dan Bripka RS. Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir mengatakan, dua personel yakni Bripka RS dan Briptu RF dipindahkan ke Polres Natuna, sementara Brigadir RO dipindahkan ke Polres Lingga. Dua ke Polres Natuna dan satu di Polres Lingga, ujar Misbachul Munir pada Senin, 2 November 2026. Selain dipindahkan, ketiganya juga mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat selama enam tahun berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar Propam Polres Kepulauan Anambas pada September 2026 lalu.
Kasus ini terungkap setelah Polres Kepulauan Anambas melakukan pemeriksaan urine secara acak terhadap sejumlah personel. Dari pemeriksaan tersebut, urine Brigadir RO dinyatakan positif mengandung narkotika. Menindaklanjuti temuan itu, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah dinas yang ditempati Brigadir RO di wilayah Tarempa Selatan dan menemukan alat isap sabu atau bong, meski tidak menemukan barang bukti narkotika yang diduga telah habis dikonsumsi.
Penyelidikan kemudian berkembang setelah Brigadir RO menjalani pemeriksaan dan mengaku bahwa sabu tersebut dikonsumsi bersama dua personel lainnya, yakni Briptu RF dan Bripka RS. Berbekal pengakuan tersebut, polisi kemudian mengamankan kedua personel itu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya diproses melalui mekanisme sidang kode etik.
Sebelum dijatuhi sanksi demosi tersebut, ketiganya telah menjalani penempatan khusus selama 21 hari. Ironisnya, sanksi pemindahan antar polres di wilayah Kepulauan Riau ini justru memunculkan pertanyaan publik, apakah mutasi semacam ini memberikan efek jera atau sekadar memindahkan masalah dari satu kesatuan ke kesatuan lain. Sementara itu, di Medan, seorang Aparatur Sipil Negara Lapas Kelas I Medan berinisial ES yang kedapatan menjadi kurir 599 vape narkoba dengan upah Rp20 juta langsung terancam sanksi terberat berupa pemecatan, sebuah ketegasan yang belum terlihat diterapkan terhadap oknum polisi pengguna sabu di Anambas. (*)





























