MEDAN – Vonis ringan terhadap bandar narkoba kelas kakap di Medan memicu perlawanan dari kejaksaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan resmi mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Pikram, pemilik sabu seberat 1 kilogram yang sebelumnya dituntut hukuman mati.
Langkah banding diambil karena jaksa menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hal-hal memberatkan secara proporsional. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel, menegaskan fakta persidangan membuktikan Pikram bukan sekadar kurir, melainkan bandar dan pengendali jaringan peredaran narkotika terorganisir, Senin (26/10/2026).
Putusan yang dinilai terlalu lunak itu dijatuhkan terhadap Pikram dan tiga terdakwa lainnya. Pikram divonis 20 tahun, sementara istrinya Komala, serta dua rekannya Syofyan Zuchri Nasution dan Benni masing-masing dihukum 15 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Namun pertimbangan itu berbanding terbalik dengan vonis yang dijatuhkan, yang justru jauh dari tuntutan mati JPU.
Perkara ini bermula saat Pikram menerima pesanan sabu 1 kilogram senilai Rp250 juta. Barang haram itu diambil dari seseorang bernama Jakir di kawasan Kampung Kubur, Medan, kemudian diserahkan kepada istrinya, Komala, untuk diantarkan kepada Buyung alias Tamben melalui rumah Syofyan Zuchri Nasution. Syofyan diduga menyediakan rumahnya sebagai tempat penitipan sekaligus lokasi transaksi, sementara Benni bertugas menghalangi petugas saat penggerebekan.
Sebelum transaksi terlaksana, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggerebek lokasi dan menyita satu bungkus teh China merek Guan Yin Wang berisi sabu dengan berat bersih 1.000 gram. Pengembangan berlanjut ke rumah Pikram dan Komala. Di sana petugas menemukan 9 paket sabu seberat 91,25 gram, 10 butir pil ekstasi seberat 4 gram, 208 butir pil Happy Five, uang tunai Rp23,45 juta diduga hasil penjualan, satu telepon genggam, dan satu timbangan digital.
Bukti yang begitu masif dan peran sebagai bandar pengendali jaringan seharusnya menjadi alasan hakim menjatuhkan hukuman maksimal, bukan justru memberi diskon hukuman. Jika bandar 1 kg sabu dengan barang bukti ekstasi dan Happy Five serta jaringan terorganisir hanya dihukum 20 tahun, di mana efek jera bagi peredaran narkotika yang sudah merusak generasi muda? Jaksa sudah tepat mengajukan banding untuk mengejar keadilan yang sesungguhnya. (*)





























