MEDAN – Fakta memalukan soal maraknya tambang ilegal di Sumatera Utara akhirnya terbongkar di tingkat nasional. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencatat Sumatera Utara sebagai provinsi dengan kasus pertambangan tanpa izin (PETI) terbanyak se-Indonesia sepanjang tahun 2025-2026, dengan jumlah fantastis mencapai 396 titik tambang ilegal dari total 1.517 tambang ilegal yang tersebar di seluruh Indonesia.
Data telak dari Mabes Polri ini menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Provinsi Sumut dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut yang selama ini terkesan tutup mata dan abai terhadap kerusakan lingkungan akibat PETI yang merajalela.
Menanggapi data tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumut, Ihwan Ritonga, justru menunjukkan betapa minimnya keseriusan pengawasan di daerah. Pada Selasa (27/10/2026), ia meminta Disperindag ESDM Sumut untuk mengecek ulang data Bareskrim tersebut. Ihwan berdalih jumlah itu mungkin tidak sebanyak itu, namun jika memang terbukti tertinggi, ia meminta agar segera ditertibkan berkolaborasi dengan kepolisian.
Pernyataan itu justru mengonfirmasi lemahnya fungsi pengawasan DPRD sendiri. Ihwan mengakui hingga kini minim warga yang melapor ke DPRD Sumut terkait adanya penambangan ilegal di daerahnya, dan DPRD minim data soal pertambangan di Sumut. Sebuah pengakuan jujur yang ironis, di saat Bareskrim Polri sudah mengantongi data hingga 396 lokasi, wakil rakyat di daerah justru mengaku tidak punya data.
Ia berjanji komisi terkait akan segera melakukan pengecekan dan akan membahas temuan ini dalam rapat paripurna mendatang. Ihwan juga menyebut jika kendala penertiban berkaitan dengan perizinan dari kementerian, pihaknya akan menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR RI.
Logika ini menunjukkan betapa carut-marutnya tata kelola tambang di Sumut. Ketika 396 tambang ilegal dibiarkan beroperasi, merusak hutan, sungai, dan merampok kekayaan negara, alasan klasik soal regulasi pusat dan minim laporan warga kembali dijadikan tameng. Padahal, fakta bahwa Sumut menjadi juara satu tambang ilegal se-Indonesia adalah bukti nyata adanya pembiaran sistemik, lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah, dan dugaan adanya pihak yang sengaja menutupi data sebenarnya. (*)





























