JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Penyitaan ini merupakan tindak lanjut setelah pihak PCNU Nias menyerahkan uang tersebut secara sukarela kepada KPK pada Selasa, 20 Oktober 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik politik uang dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa proses penyitaan dilakukan setelah pengurus PCNU Nias mengambil inisiatif menyerahkan uang secara langsung kepada tim penyidik. “Ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan sejumlah Rp 250 juta itu kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan,” ujar Budi di hadapan media.
Menurut penjelasan KPK, saat ini analisis lebih lanjut sedang dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan membuktikan keterkaitan uang Rp 250 juta dengan kasus dugaan korupsi dan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Jika hasil analisis menemukan adanya benang merah antara dana tersebut dengan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah disidik, maka uang itu akan dijadikan barang bukti tetap dalam perkara.
Namun, jika pada akhirnya diketahui uang tersebut tidak terkait dengan perkara korupsi di ATR/BPN maupun suap Muktamar ke-35 NU, KPK membuka kemungkinan untuk mengembalikannya kepada pihak yang menyerahkan. “Penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut mengenai bagaimana keterkaitan dengan perkara. Jika tidak terbukti ada hubungannya, maka bisa dilakukan pengembalian uang kepada yang bersangkutan,” kata Budi.
Perkara ini merupakan bagian dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek. Dalam OTT tersebut, KPK membongkar dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Beberapa nama pejabat, kepala kantor pertanahan, pihak swasta, hingga pejabat partai politik turut diamankan dalam pengembangan kasus. Penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di kantor-kantor pertanahan, birokrasi pemerintah pusat, dan beberapa kantor swasta di berbagai wilayah, termasuk DKI Jakarta, Bekasi, Mojokerto, hingga Bandung Barat.
Pengungkapkan kasus ini semakin memperlihatkan kompleksitas jaringan dan modus korupsi yang melibatkan banyak pihak, termasuk dugaan aliran dana politik ke sejumlah ormas maupun pihak eksternal yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan di instansi pemerintah. Selama proses penyidikan berlangsung, KPK menegaskan komitmennya menelusuri sejauh mungkin keterlibatan pihak-pihak lain, terutama dalam penanganan dana yang diduga bersumber dari kejahatan korupsi berskala nasional.
Kasus penyitaan uang dari PCNU Nias ini menjadi salah satu perhatian publik, di tengah upaya KPK memperluas cakupan pemberantasan korupsi dan memastikan integritas pelaksanaan agenda besar ormas serta institusi negara tetap terjaga dari pengaruh politik uang. Pemeriksaan dan proses hukum terus berjalan, dan KPK menegaskan akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara terbuka kepada masyarakat. (*)





























