LABUHAN BATU UTARA – BaraNewsSumut | Berawal dari informasi masyarakat demi untuk menjaga wilayah bebas dari Narkoba, Team Opsnal Polsek Marbau Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria paruh baya berinisial SA alias Ipin (50) warga Dusun IV, Desa Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau. Ia diamankan di belakang rumahnya saat sedang menunggu pembeli, pada Kamis 15 Oktober 2026 kemarin sekira pukul 12.30 WIB.
Kepada awak media ini, Kapolsek Merbau melalui Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Petugas mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Saat dilakukan pengamanan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Ipda. Rico Marthin Sihombing, Minggu (18/10/2026).
Dari lokasi, petugas mengamankan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,46 Gram . Selain itu, polisi turut menyita satu buah timbangan elektrik, satu buah dompet, satu buah kotak dan uang tunai senilai Rp. 50.000.
Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Merbau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polsek Merbau menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (RH)





























