Di Sidang Suap Langkat, Ondim Akui Rp 500 Juta, Jaksa KPK Yakini Aliran Fee Capai Rp 1 Miliar

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:44 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Pengakuan Bupati Nonaktif Langkat Syah Afandin alias Ondim soal aliran uang proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat terbelah di hadapan majelis hakim. Dalam sidang kasus dugaan suap yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Medan pada Kamis, 22 Oktober 2026, Ondim menyebut hanya menerima Rp 500 juta dari terdakwa Yaqub Abdhal Muarif, pengusaha jasa konstruksi. Sementara jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini bukti yang ada mengarah pada angka Rp 1 miliar.

Berdasarkan jalannya persidangan, Ondim awalnya tidak tegas. Saat dicecar jaksa Indra, ia menyebut angka sekitar Rp 400 juta. Jaksa kemudian mendalami keterangan itu dengan mengkonfrontasi perantara yang disebut menerima dan menyerahkan uang, termasuk sopir pribadinya Zulfikar dan terdakwa Yaqub sendiri. Yaqub dalam keterangannya menyebut uang yang telah diberikan sekitar Rp 400 juta melalui beberapa orang dengan jumlah berbeda, yakni melalui Zulfikar, Zulkifli Jambak, hingga Syahrial.

“Waktu itu kalau nggak salah sekitar Rp 400 juta,” ujar Ondim di persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konfrontasi berlanjut ketika jaksa menanyakan kepada Zulfikar soal penyerahan Rp 150 juta kepada Ondim yang bersumber dari Yaqub. Zulfikar membenarkan. Ondim yang dikonfirmasi setelahnya sempat mengelak dan menyebut uang itu bukan komitmen fee, melainkan utang piutang.

“Waktu itu beliau ada minjam duit sama saya untuk pekerjaan,” kata Ondim.

Setelah jaksa menunjukkan bukti dan kembali mengkonfrontir para saksi, Ondim akhirnya mengakui menerima uang.

“500 juta rupiah, pak,” jawabnya.

Jaksa Martopo Budi Santoso menilai keterangan Ondim sebagai versi tersendiri yang berbeda dengan para saksi. Berdasarkan alat bukti yang dikantongi penyidik, jaksa menyimpulkan aliran dana dari Yaqub mencapai Rp 1 miliar. Rinciannya, melalui Zulkifli Jambak sebesar Rp 750 juta, melalui Mohamad Zulfikar Rp 150 juta, dan melalui Syahrial Harahap Rp 100 juta. Jaksa menyebut uang itu diberikan dengan maksud agar Ondim selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 menyetujui Yaqub mengerjakan paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2025.

“Ondim ini menerima tidak langsung dari Yaqub, ada yang melalui Zulkifli Jambak, diakui tadi sekitar Rp 500 juta. Tetapi kita berdasarkan alat-alat bukti yang ada, kami sementara menyimpulkan Rp 1 miliar,” tegas Martopo. Ia menambahkan pola yang digunakan adalah membungkus fee proyek dengan istilah utang piutang, namun diakui sebagai bagian dari fee.

Perkara ini bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 2 Juli 2026 di Langkat, Binjai, dan Medan dengan mengamankan tujuh orang, terdiri dari Ondim, satu aparatur sipil negara, dan lima pihak swasta. Sehari kemudian pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Ondim dan Yaqub sebagai tersangka.

Dalam konstruksi dakwaan, pada periode Maret 2025 hingga Juli 2026 terdakwa Yaqub bertemu di sejumlah tempat dan memberi atau menjanjikan uang kepada Ondim. Pada tahun 2025, Yaqub mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan melalui Ondim. Pada April 2025, Supriadi selaku pejabat pembuat komitmen diperintahkan menghadap Bupati dengan membawa daftar paket pekerjaan. Yaqub kemudian dihubungi dan diminta menemui Ondim di rumah dinas Bupati. Dalam pertemuan itu disampaikan paket pengadaan langsung senilai Rp 10 miliar dengan permintaan fee 10 persen. Disepakati commitment fee Rp 950 juta yang diminta diberikan sebelum penunjukan sebagai pelaksana. Dari Dinas Pendidikan tercatat 80 paket pekerjaan dengan pagu Rp 9,5 miliar. Sementara di Dinas Perkim, Yaqub mendapatkan 12 paket, dengan 5 paket merupakan kepentingan Ondim dan 7 paket kepentingan Kepala Dinas Perkim Ilhamsyah. Pola fee 10 persen itu pula yang menurut jaksa menjadi dasar perhitungan aliran Rp 1 miliar yang kini menjadi titik perbedaan pengakuan terdakwa dan keyakinan penuntut umum di persidangan. (*)

Berita Terkait

KPK Buka Peluang Seret Pemprov Sumut dan Kementerian PU dalam Kasus Korupsi Jalan
KPK Sita Uang Rp 250 Juta dari PCNU Nias, Diduga Terkait Politik Uang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama
Luarr Biasaa Mantap ! Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Dirnarkoba Polda Riau Ringkus Anggota Kodim 0203/Langkat Kurir Sabu
Resmi Ditahan, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Kenakan Rompi Tahanan KPK
Maruli Siahaan Bahas Perizinan Pembangunan Gereja HKBP Sukarami Palembang
Maruli Siahaan Perkuat Solidaritas PPSD Siahaan di Palembang, Dorong Generasi Muda Lestarikan Sejarah Leluhur
Mayor Pom Deddy Siahaan Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Merauke
YONIF TP 951/Pandeka Marapi Gerak Cepat Bantu Penanganan Banjir di Kabupaten Solok

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Tim Audit Baharkam Polri Tuntaskan Resertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan di PT Pupuk Sriwidjaja Palembang*

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Kapolsek Air Putih Hadiri Wirid Yasin Jemaah Al-Ikhlas, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Kapolres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim di Musholla Polres

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Karutan Tanjung Raymon Andika Girsang Hadiri FGD Kelayan Binter di LPKA Martapura

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Polsek Air Putih Tangani Kasus Pencurian Kabel Tower SUTET PLN di Sei Suka, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Tingkatkan Keamanan Pariwisata Nasional, Ditpamobvit Baharkam Polri dan Kementerian Pariwisata Perkuat Kolaborasi Sistem Manajemen Keselamatan*

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Bapas Palangka Raya Perkuat Sinergi Penanganan Anak yang Berhadapan Dengan Hukum

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:56 WIB

Bertemu Pengusaha Jalan Asahan, Wali Kota Tanjungbalai Ajak Kolabosari Bangun Kawasan Heritage Jalan Asahan Yang Lebih Berwarna, Indah, Tertata Rapi, Bersih dan Tertib

Berita Terbaru