JAKARTA | Pintu pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara masih terbuka lebar. Komisi Pemberantasan Korupsi memberi sinyal akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di luar klaster Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, termasuk unsur di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hingga Kementerian Pekerjaan Umum.
Berdasarkan keterangan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 22 Oktober 2026, peluang pengembangan itu sangat bergantung pada pendalaman penyidikan yang saat ini masih berjalan. Pernyataan itu disampaikan setelah lembaga antirasuah menahan tujuh dari delapan tersangka baru dalam perkara tersebut.
“Nanti akan didalami di proses yang saat ini berjalan,” kata Taufik. “Tentunya nanti akan kami lihat perkembangan ke depan seperti apa,” ujarnya menambahkan.
Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut. Dua hari setelah OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun, dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Penyidikan kemudian berkembang. Berdasarkan hasil gelar perkara, pada 5 Mei 2026 KPK mengumumkan pengembangan penyidikan, dan pada 13 Oktober 2026 mengungkap identitas delapan tersangka baru yang telah ditetapkan sejak September 2026. Mereka adalah mantan Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian, mantan PPK pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko, serta mantan Kepala Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra dan mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut Manaek Manalu.
Tujuh dari delapan tersangka tersebut kemudian ditahan penyidik pada 22 Oktober 2026, kecuali Dicky Erlangga yang belum dilakukan penahanan. Penahanan itu menjadi babak baru yang memperluas peta tersangka dari semula hanya menyasar pejabat dinas provinsi dan pelaksana proyek, menjadi menyasar struktur pimpinan balai besar yang memiliki kewenangan perencanaan dan pengendalian proyek jalan nasional di Sumut.
Sinyal pengembangan ke Pemerintah Provinsi dan Kementerian PU menjadi penting karena proyek jalan di Sumut tidak berdiri sendiri. Proyek di Satker PJN BBPJN memiliki irisan anggaran, perencanaan teknis, hingga persetujuan di tingkat kementerian, sementara proyek di Dinas PUPR provinsi berada dalam kendali kebijakan kepala daerah. Jika aliran dana dan pengaturan pemenang proyek terbukti terstruktur, maka pengembangan perkara bukan hanya soal siapa menerima fee, tetapi bagaimana sistem pengadaan di dua institusi itu memungkinkan praktik tersebut berjalan berulang. (*)





























