RANTAUPRAPAT – Perilaku memalukan dipertontonkan seorang pejabat di Kabupaten Labuhanbatu. Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu, Mudasir, kini harus duduk di kursi pesakitan setelah diduga menipu dengan modus proyek pengadaan laptop fiktif hingga merugikan korban Yudhi Hari Pratama sebesar Rp183,5 juta.
Kasus penipuan yang dilakukan oknum pejabat eselon III ini mulai disidangkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudika Ferinando mendakwa Mudasir dengan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dakwaannya yang dibacakan di persidangan, Senin (26/10/2026), jaksa mengungkap perkara ini bermula pada 8 Juli 2026. Saat itu Mudasir menghubungi Yudhi dan menawarkan kerja sama proyek pengadaan 20 unit laptop untuk Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu. Mudasir mengaku memiliki proyek pengadaan 10 unit laptop Asus Vivobook 14 1404 VAP Core 5 dengan anggaran Rp157,85 juta dan 10 unit Asus Vivobook E1404GA-FHD3853MI3-N305 8GB 512GB Windows 11, dengan total anggaran Rp282.150.000.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa menyebut seluruh laptop itu bisa dibeli dengan harga Rp185 juta dan menjanjikan keuntungan Rp65 juta, dengan pembagian Rp40 juta untuk Yudhi sebagai pemodal dan Rp25 juta untuk dirinya. Agar terlihat meyakinkan, Mudasir menyerahkan sejumlah dokumen yang seolah-olah sah, mulai dari dokumen anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), surat penawaran CV Oreo Cromis, hingga surat pesanan atau kontrak kerja Dinas Peternakan.
Setelah korban tertarik dan menyerahkan data perusahaan CV Oreo Cromis, Mudasir memberikan dokumen kontrak kerja dan berita acara pembayaran pengadaan peralatan kantor yang diklaim berasal dari dinas. Selanjutnya, Mudasir bersama seorang saksi bernama Rortan pergi membeli laptop di Toko Hokkie Computer dan Yudhi membayar 20 unit laptop tersebut sebesar Rp183,5 juta kepada pihak toko. Mudasir beralasan uang itu merupakan anggaran dinas yang akan dibayarkan pada akhir Juli 2026.
Namun tipu muslihat itu terbongkar setelah korban melakukan pengecekan langsung ke Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu. Hasilnya nihil, tidak ada proyek maupun anggaran pengadaan laptop untuk tahun 2026 seperti yang dijanjikan Mudasir. Dokumen yang diberikan pun palsu dan fiktif, bukan diterbitkan oleh instansi berwenang. Saat dikonfrontasi, Mudasir mengakui dokumen tersebut dibuat dan direkayasa sendiri dan ia tidak memiliki kerja sama resmi dengan CV Oreo Cromis maupun Dinas Peternakan.
Lebih parah, 20 unit laptop yang dibeli dengan uang korban tersebut telah diserahkan dan dijual kepada pihak lain, dan uang hasil penjualannya dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Kasus ini menjadi cerminan bobroknya integritas pejabat. Seorang sekretaris dinas yang seharusnya menjadi teladan birokrasi, justru memalsukan dokumen dinasnya sendiri untuk menipu pengusaha. Modus proyek fiktif ini tidak hanya merugikan korban secara materi, tapi juga mencoreng nama baik instansi pemerintah Labuhanbatu. (*)





























