KARO – Aktivitas perjudian bermodus mesin tembak ikan diduga beroperasi secara terbuka di kawasan Perumahan Merek Situnggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dan telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan.
Lokasi perjudian yang dimaksud berada di sebuah rumah toko tepat di pinggir jalan utama kawasan Situnggaling. Pada Senin, 26 Oktober 2026, warga melaporkan aktivitas di dalam ruko tersebut masih berjalan, dengan perputaran uang yang diduga mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per hari.
Pengelola lokasi tersebut diduga berinisial Yepta. Keberadaan tempat itu menjadi sorotan karena berada di tengah permukiman padat warga. Pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat bukan lagi soal ada atau tidaknya perjudian, melainkan mengapa praktik yang secara terang dikeluhkan warga ini bisa terus bertahan.
Keresahan warga bukan tanpa alasan. Mereka menilai pembiaran terhadap mesin judi tersebut merusak tatanan sosial yang paling dasar, yakni keluarga. Anak-anak yang setiap hari melintas di depan lokasi berpotensi menganggap perjudian sebagai hal yang lumrah. Di sisi lain, praktik judi menggerus ekonomi keluarga, memicu pertengkaran rumah tangga, dan menjebak warga dalam lingkaran kerugian yang sulit keluar.
“Kami sebagai warga sangat resah. Tempatnya dekat dengan rumah kami. Kami khawatir anak-anak menganggap perjudian seperti ini sebagai sesuatu yang biasa. Kami tidak mau lingkungan kami dirusak oleh aktivitas seperti ini,” ungkap seorang warga di Situnggaling.
Kritik tajam juga datang dari tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat. Mereka mengecam keras dugaan pembiaran ini dan menilai hukum seolah tidak berdaya di hadapan praktik yang meresahkan.
Dugaan pembiaran inilah yang harus dijawab. Ketika warga sudah secara terbuka menyebut lokasi, menyebut inisial pengelola, dan menyebut lamanya operasi, maka alasan tidak tahu tidak lagi bisa diterima. Jika aparat cepat bertindak untuk pelanggaran kecil di jalan raya, seharusnya kepekaan yang sama, bahkan lebih besar, ditunjukkan terhadap praktik perjudian yang merusak masa depan anak-anak di kawasan permukiman.
Warga kini secara terbuka mendesak Kapolres Tanah Karo untuk turun langsung ke lapangan. Mereka tidak meminta imbauan, melainkan tindakan hukum yang terukur dan terlihat. Mulai dari penyelidikan di lokasi, pemeriksaan terhadap pihak yang diduga mengelola, hingga penelusuran aliran uang yang menopang operasional mesin judi tersebut.
Apabila laporan warga pada 26 Oktober 2026 ini kembali tidak ditindaklanjuti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban di Situnggaling, melainkan wibawa hukum itu sendiri di mata masyarakat Karo. (REDAKSI)





























