Kabanjahe, Karo – Kepolisian Resor (Polres) Karo memberikan klarifikasi terkait viralnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) memasuki tempat hiburan malam (THM) Amakot di kawasan Jalan Rakutta Brahmana, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe. Video tersebut menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat hingga akhirnya Polres Karo mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan internal.
Pemeriksaan diawali dengan tes urine terhadap personel yang terekam dalam video tersebut. Tes dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 11.50 WIB, oleh personel Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) bekerja sama dengan Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Karo. Hasil tes urine menunjukkan personel tersebut negatif dari kandungan zat narkotika.
Wakil Kepala Polres Karo, Kompol Joni Sitompul, SH menegaskan keberadaan personel di lokasi hiburan malam pada Selasa dini hari, 13 Oktober 2026, merupakan bagian dari tugas kepolisian yang resmi. Personel itu disebut tengah menjalankan operasi penyamaran (undercover) sebagai langkah awal sebelum dilakukan penggerebekan terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ditegaskan pula, langkah itu didukung oleh surat perintah tugas dan hasil pelaksanaan operasi di lapangan yang juga melibatkan unsur Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo.
Sebagai tindak lanjut dari operasi tersebut, Polres Karo bersama BNNK Karo menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di THM Amakot pada Rabu dini hari, 14 Oktober 2026. Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 01.00 WIB tersebut, petugas memeriksa 14 orang dewasa serta melakukan tes urine di tempat. Dari pemeriksaan, enam orang berinisial YT (24), KB (19), IB (45), BT (22), YT (23), dan RM (28) diketahui positif mengandung salah satu dari metamfetamin (MET), amfetamin (AMP), dan/atau THC. Sementara delapan orang lainnya, di antaranya TS (31), PH (20), JN (18), JS (18), JP (20), ET (35), EGS (25), dan RYS (31) dinyatakan negatif narkotika.
Setelah pemeriksaan di lokasi, seluruh orang yang diamankan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang terus diintensifkan.
Lebih lanjut, Kompol Joni menegaskan komitmen Polres Karo dalam memberantas narkotika. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Satresnarkoba Polres Karo mengungkap 169 kasus sepanjang tahun 2026, dengan 222 tersangka diamankan dan barang bukti berupa sabu seberat 337,77 gram, ganja 1.050,91 gram plus 189 batang ganja, 260 butir atau 105,9 gram ekstasi, serta 30 buah Vape Etomidate.
Melalui pernyataan resmi ini, Polres Karo mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial, dan selalu mengedepankan informasi yang sudah terverifikasi. Masyarakat juga diharapkan tetap aktif memberikan informasi kepada kepolisian bila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di wilayah Karo, sebagai bentuk dukungan nyata dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (*)





























