Bukan Salah Anggaran, Dinkes Karo Ungkap Sorotan BPK Rp5,23 Miliar Murni Kesalahan Teknis Input SIPD

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:17 WIB

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranews.com | Karo – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, dr. Immanuel Sinuhaji, Sp.PA dan jajaran, memberikan klarifikasi komprehensif guna meluruskan informasi dan pemberitaan yang beredar di media sosial terkait sorotan anggaran belanja perjalanan dinas serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025.

Dalam keterangannya, dr. Immanuel menegaskan bahwa narasi yang menyebut dirinya “ditegur oleh Bupati Karo” akibat LHP BPK seperti judul pemberitaan yang beredar di salah satu media dan unggahan dimedia sosial Facebook dengan nama akun Sikawes adalah tidak tepat.

Karna berdasarkan dokumen resmi yang ada, bentuk komunikasi dari Bupati Karo kepada Dinas Kesehatan merupakan “Surat Perintah Tindak Lanjut” bernomor 700/658/Ikab/2026 tertanggal 23 Juni 2026, bukanlah surat teguran personal, ujarnya saat dikonfirmasi awak media diruang rapat lantai ll kantor dinas kesehatan Kabupaten Karo pada hari Senin (12/10/2026) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rincian Instruksi dalam Surat Bupati Karo

Berdasarkan dokumen surat resmi yang ditandatangani oleh Bupati Karo Antonius Ginting, instruksi tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti LHP BPK-RI Nomor 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN.01.05.2026 tertanggal 26 Mei 2026 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten Karo Tahun 2025.

Dalam LHP tersebut, terdapat tiga poin utama temuan yang mencakup:

1. Kesalahan penganggaran belanja daerah pada sembilan perangkat daerah.

2. Kesalahan klasifikasi Belanja Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan.

3. Realisasi pembayaran atas pelaksanaan belanja modal gedung dan bangunan yang tidak sesuai ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Karo memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan beserta jajaran untuk memedomani ketentuan dalam memilih akun atau kode rekening yang sesuai dengan substansi belanja dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran. Mengawasi pelaksanaan anggaran perangkat daerah dan melaporkannya secara berkala kepada Bupati Karo.

Memerintahkan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) untuk memilih program kegiatan dan kode rekening yang tepat saat menginput realisasi belanja ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta menyusun laporan keuangan dengan benar.

Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan agar pembayaran kontrak hanya dilakukan sesuai dengan prestasi kerja yang diterima, serta menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar berpedoman pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dan menyampaikan seluruh langkah-langkah perbaikan beserta bukti pelaksanaan kepada Bupati Karo cqi. Inspektur Kabupaten Karo selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal surat ditetapkan.

Klarifikasi Teknis: Murni Kesalahan Penginputan “Gelondongan” pada SIPD

Menanggapi substansi temuan BPK terkait pos belanja perjalanan dinas dalam kota senilai Rp5,23 miliar yang sempat menjadi sorotan publik, Pihak Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa persoalan tersebut murni kendala teknis pada sistem pelaporan, bukan penyalahgunaan anggaran maupun kegiatan fiktif.

Ditempat yang sama Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Karo Mardin Purba SKM, M.Kes bahwa alokasi dana BOK bersumber dari pusat dan dikelola langsung oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di masing-masing 19 Puskesmas se-Kabupaten Karo berdasarkan perencanaan dalam aplikasi Kementerian Kesehatan (E-Renggar) perangkat lunak berbasis daring (online) untuk mengelola perencanaan, penganggaran, serta monitoring dan evaluasi (monev) dalam satu sistem terpadu.

Namun, ketika proses penginputan realisasi keuangan melalui aplikasi SIPD dilakukan, terjadi penumpukan atau penggabungan kode rekening (gelondongan). Akibatnya, pos belanja tertentu tercatat tidak sesuai dengan rincian objek belanja aslinya di lapangan, kendati secara peruntukan kegiatan dan Standar Satuan Harga (SSH) telah disetujui serta diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

PPK – SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Karo Saban Kemit M.Kes juga memastikan bahwa langkah-langkah korektif, penyesuaian dokumen, serta koordinasi bersama instansi pengawas telah berjalan tuntas guna mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, ujarnya.(Citra/Tim)

Berita Terkait

Maraknya Judi Togel di Karo, Warga Desak Polres Bertindak Tegas
​Ratusan Juta Rupiah Simpanan Tak Kunjung Cair, Anggota dan Pengurus KSU Mega Gotong Royong Paya Rentan Desa Kem Kem Desak Pengembalian Dana
Ini Baru Keren … !!!Pemerintah Kabupaten Karo Perbaiki Jalan Udara Sampai ke Simpang Empat
Dandim 0205/Tanah Karo Letkol Inf Robert Panjaitan, Tinjau Langsung Progres Pembangunan Jembatan Merah Putih
WUJUD NYATA KEMANUNGGALAN TNI-RAKYAT, JEMBATAN GARUDA DI KUTA PENGKIH TERUS DIKEBUT
Dibalik Ketegasan Dandenintel Kodam I/BB : Kisah Haru Letkol Arm Eddy Saputra Ginting dan Noda Sirih di Kemeja Putihnya
Wakil Presiden RI Bersama Gubernur Sumut dan Bupati Karo Tinjau Siswi Terdampak MBG
Bupati Karo Terima Audiensi MPK Wilayah Sumut-Aceh, Perkuat Sinergi Pengembangan Pendidikan Kristen

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Pastikan Setiap Rupiah Berdampak bagi Masyarakat, Pemkab Dairi Matangkan APBD 2027

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Sungai Raya Bersiap Jadi Kampung Kreatif Sumut Berkah, Bupati Vickner Dorong Ekonomi Warga Makin Tumbuh

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Sidak Dapur MBG, Wabup Dairi Upayakan Percepatan IKL dan Kelayakan Operasional SPPG

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Pemkab Dairi Gaspol Digitalisasi Keuangan, KKPD Didorong Segera Diterapkan di Seluruh OPD

Kamis, 24 September 2026 - 02:21 WIB

Bupati Dairi Jawab Tuntas Pandangan Umum DPRD, Dari RSUD hingga Pasar Sidikalang

Kamis, 24 September 2026 - 02:20 WIB

Tinjau Pemeliharaan Jalan Ringroad Kuta Padang, Bupati Dairi Tegaskan Per 1 Oktober Truk Tonase Besar Tidak Boleh Masuk Kota

Kamis, 17 September 2026 - 00:36 WIB

Hadiri Sidang Paripurna DPRD Dairi, Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Keuangan Atas Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2026

Minggu, 13 September 2026 - 03:21 WIB

Bupati Dairi dan Pedagang Cari Titik Temu ILP, Kinerja PD Pasar Akan Dipantau Bersama

Berita Terbaru