29/10/2026
BARANEWSSUMUT.COM-Langkat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas III Langkat menghadiri kegiatan Sosialisasi Pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (KELAYAN BINTER) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan di Aula Kantor Bupati Langkat, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Zulkifli Bintang, Kepala Bapas Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, beserta jajaran pemerintah daerah dan kepala satuan kerja se-Kabupaten Langkat.

Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjenpas Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang, menyampaikan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia.

Menurutnya, paradigma pemidanaan saat ini tidak lagi semata-mata berorientasi pada penderitaan atau pembalasan, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan hubungan, penerapan keadilan restoratif, serta reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana.
Ia menegaskan bahwa warga binaan dan klien pemasyarakatan merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki hak untuk mendapatkan pembimbingan, memperbaiki diri, dan memperoleh kesempatan untuk kembali berkontribusi secara positif di tengah lingkungan sosial.
Sebagai langkah konkret, pembentukan KELAYAN BINTER diharapkan menjadi wadah kolaborasi lintas sektor dalam mendukung proses bimbingan integrasi klien pemasyarakatan.
Kolaborasi ini juga diharapkan mampu memperkuat upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara jajaran Pemasyarakatan, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta unsur masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan meningkatkan penerimaan sosial terhadap klien pemasyarakatan.
Lapas Pemuda Kelas III Langkat menyatakan dukungannya terhadap penguatan kolaborasi lintas sektor tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan Pemasyarakatan yang terpadu, humanis, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan agar dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat secara produktif dan taat hukum, Pungkasnya.
(***)





























