MEDAN –
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan terus menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan humanis dan pemulihan (restoratif) terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Langkah nyata ini kembali dibuktikan melalui keberhasilan pendampingan mediasi perkara anak di Polsek Medan Area pada Selasa (03/11/2026).
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Medan, Anita Syafitri, turun langsung melaksanakan penggalian data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sekaligus mendampingi proses mediasi bagi anak atas nama Riki Rianda Saputra.
Anak tersebut sebelumnya disangkakan terlibat perkara dugaan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.
Dalam proses mediasi yang dinamis namun persuasif, PK Bapas Medan memfasilitasi dialog konstruktif antara pihak korban dan keluarga anak.
Pendampingan profesional ini membuahkan hasil positif dengan dicapainya kesepakatan perdamaian dari kedua belah pihak.
Poin kesepakatan tersebut mencakup pengembalian anak kepada pengawasan orang tua, skema ganti rugi sebesar Rp2.000.000 kepada pihak korban, serta komitmen bersama untuk menjauhkan anak dari lingkungan tempat terjadinya tindak pidana guna mencegah pengulangan perbuatan di masa mendatang.
Secara terpisah, Kepala Bapas Kelas I Medan menegaskan bahwa Bapas Medan akan terus konsisten hadir memberikan perlindungan dan pendampingan hukum terbaik bagi anak.
”Keberhasilan mediasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Bapas Medan dalam mendorong penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, pembinaan, dan kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child), tanpa mengabaikan asas keadilan serta hak-hak anak yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Dengan capaian ini, Bapas Kelas I Medan berharap pendekatan penyelesaian perkara anak yang restorative dapat semakin memperkuat perlindungan hak anak dalam proses penegakan hukum. (AVID/rel)





























