Medan, –
Titik terang perjuangan warga Gang Anggrek, Jalan Seroja, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal akhirnya berbuah manis.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan resmi menerbitkan Surat Peringatan III (SP-3) Nomor 600.1.15.2/SP-3639 tanggal 30 Oktober 2026 untuk pembongkaran tembok ilegal yang menutup akses Gang Anggrek.
Surat ditandatangani Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan Dicky Rahmaedani, S.E., M.T.
Isinya sangat tegas. Pemilik bangunan di Jl. Seroja Gg. Anggrek yang sebelumnya sudah 2 kali diingatkan melalui SP-2 Nomor 600.1.15.2/SP-3573 tanggal 27 Oktober 2026 namun membandel tidak membongkar mandiri, kini hanya diberi waktu terakhir:
“Wajib bongkar mandiri dalam tenggang waktu 1×24 jam sejak SP-3 diterima. Apabila tidak dilaksanakan, maka akan dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP Kota Medan dan/atau Tim Terpadu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku!”
Dasar hukum SP-3 sangat kuat: UU No 28/2002 tentang Bangunan Gedung, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, PP No 16/2021 tentang Bangunan Gedung dan PP No 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Tembusan SP-3 bahkan langsung ke Walikota Medan, Kadis PKPCKTR, Kasat Pol PP Kota Medan, Kadis PMPTSP, Camat Medan Sunggal dan Lurah Sunggal.
Menyikapi terbitnya SP-3 tersebut, Kuasa Hukum Warga Gang Anggrek menyambut gembira namun juga mendesak Pemko Medan agar tidak berhenti di surat saja.
“Kami apresiasi ketegasan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan yang telah menerbitkan SP-3. Ini bukti negara masih hadir. SAH! Sekarang bolanya ada di Pemko Medan melalui Kasat Pol PP Kota Medan,” tegas Kuasa Hukum Warga Dongan Nauli Siagian SH,MH kepada media, Selasa (3/11/2026).
“Jangan kasih ampun lagi! Tembok ilegal di Gang Anggrek ini jelas melanggar hukum, menutup akses jalan umum, menyengsarakan warga. Jika dalam 1×24 jam pemilik tidak bongkar mandiri, kami desak Kasat Pol PP Kota Medan untuk langsung turun dengan Tim Terpadu membongkar paksa! Tidak ada negosiasi lagi,” desaknya dengan nada tinggi.
Kuasa Hukum menambahkan, warga sudah sangat lama menderita akibat penutupan akses tersebut. Anak sekolah, mau ke mesjid, ibu hamil, hingga ambulans kesulitan melintas.
“Kami minta Walikota Medan Bapak Rico Waas untuk memerintahkan langsung Kasat Pol PP agar mengeksekusi. Ini ujian wibawa Pemko Medan. Jangan sampai Pemko kalah dengan pelanggar! Warga Sunggal kawal terus,” tutupnya.
Warga Gang Anggrek sendiri mengaku lega dan senang SP-3 telah terbit. Mereka berharap eksekusi pembongkaran segera dilakukan demi mengembalikan hak akses publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik tembok ilegal belum melakukan pembongkaran mandiri. (F_01/r)





























