JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa 16 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Sumut. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut, Selasa (7/10/2025).
Salah satu saksi yang dijadwalkan hadir ialah Wali Kota Padangsidimpuan periode 2025-Maret 2029, Letnan Dalimunte. Pemeriksaan ini merupakan upaya lanjutan KPK untuk mengusut tuntas praktik korupsi dalam proyek infrastruktur jalan di wilayah Sumatera Utara, yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan terhadap para saksi bertujuan untuk mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pejabat daerah serta aliran dana dalam proses pengadaan dan pengerjaan proyek tersebut. Dari penyidikan yang telah berjalan, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting. Ia diduga menjadi salah satu aktor utama dalam pengaturan lelang proyek bersama beberapa pihak swasta.
Tersangka lain adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar; PPK di Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar; serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang. Kelimanya diduga terlibat dalam pengaturan tender dua proyek besar, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar serta Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. Total nilai proyek mencapai Rp 231,8 miliar.
Pengusutan kasus ini sebelumnya diawali oleh penggeledahan sejumlah lokasi pada Rabu (2/7/2025), termasuk kediaman Topan Obaja di Medan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dua pucuk senjata api dan uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar. KPK menduga Topan bersama pihak swasta mengarahkan proses lelang agar dapat dimenangkan oleh perusahaan tertentu, yang kemudian memberikan komitmen fee mencapai Rp 8 miliar sebagai bentuk balas jasa.
Selain itu, Akhirun dan Rayhan juga diduga menarik dana sebesar Rp 2 miliar yang dibagikan ke sejumlah pihak guna melancarkan proyek yang telah diatur. Sejumlah saksi yang diperiksa hari ini antara lain berasal dari lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Padang Lawas Utara, Pemkot Padangsidimpuan, serta mantan kepala daerah seperti eks Bupati Mandailing Natal, M Jafar Sukhairi, dan eks Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Effendi Nasution.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar, guna memastikan anggaran infrastruktur dikelola secara transparan dan bebas dari praktik korupsi. Upaya ini menjadi bagian dari langkah strategis lembaga antirasuah dalam menertibkan penyalahgunaan anggaran publik di sektor pembangunan fisik, khususnya di daerah.
buat berita gaya kompas tanpa sub judul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa 16 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Salah satu saksi yang dijadwalkan diperiksa adalah Wali Kota Padangsidimpuan periode 2025-Maret 2029 Letnan Dalimunte. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, Selasa (7/10/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) dan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar.
Selain itu, PPK Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang.
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sumut, termasuk rumah Topan Obaja Ginting di Medan pada Rabu (2/7/2025). Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dua senjata api dan uang tunai Rp 2,8 miliar.Kasus ini berkaitan dengan dua proyek besar, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. Total nilai proyek yang terlibat dalam kasus ini mencapai Rp 231,8 miliar.
KPK menduga Topan Obaja bersama pihak swasta mengatur lelang proyek jalan agar perusahaan tertentu memenangkan tender dan memperoleh keuntungan pribadi. Topan juga disebut menerima janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek tersebut.
Dua tersangka lain, Akhirun dan Rayhan, diduga menarik uang Rp 2 miliar untuk dibagikan kepada sejumlah pejabat yang membantu memenangkan proyek tersebut.Berikut daftar saksi yang diperiksa penyidik KPK hari ini:
Ikhsan Harahap – kabid/PPK Dinas PUPR Kabupaten Padang Lawas Utara.
Hendrik Gunawan Harahap – kadis PUPR Kabupaten Padang Lawas Utara.
Asnawi Harahap – kabag PBJ Kabupaten Padang Lawas Utara.
Ramlan – pensiunan/eks kadis PUPR 2021-2024 Kabupaten Paluta.
Heru Pranata – PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara.
Sapri Romadan – PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara.
Gong Matua – PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara.
Dedi Ratno – PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara.
Baca Juga: KPK Periksa Staf Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
9. Syafrizal Gunawan – PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara.
10. Husni Mubarok – PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara.
11. Sobirin Dalimunthe – PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara.
12. Ahmad Juni – Kepala Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan.
13. Letnan Dalimunte – wali kota Padangsidimpuan (2025-Maret 2029).
14. M Jafar Sukhairi – mantan bupati Mandailing Natal (2021-2025), kini ketua DPW PKB Sumut.
15. Irsan Effendi Nasution – Wali Kota Padangsidimpuan (2018-2023), kini wiraswasta.
16. Addi Mawardi – kabid Bina Marga Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan (Maret 2023-sekarang).KPK akan mendalami peran para saksi dan aliran dana dalam proyek pembangunan jalan tersebut, termasuk keterlibatan pejabat daerah dalam proses lelang maupun pelaksanaan proyek.
Lembaga antirasuah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi proyek jalan di Sumut ini hingga ke akar-akarnya, guna memastikan pengelolaan anggaran infrastruktur berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi. *