Unit PPA Polrestabes Medan Tangkap Tiga Kakek Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 - 20:13 WIB

50707 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur. Tiga orang kakek ditangkap di lokasi berbeda di wilayah hukum Polrestabes Medan karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap beberapa anak.

Ketiga pelaku tersebut adalah Tukijan alias Wawak (56), paman kandung korban berinisial CA, Ngatijan (49), ayah kandung CA, serta RL (65), warga Kecamatan Percut Sei Tuan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Parhorian Lumban Gaol, dalam keterangannya pada Jumat (26/09/2025) sore, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di rumah masing-masing pelaku. Tukijan dan Ngatijan ditangkap di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap setelah WM (30), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, melaporkan bahwa kedua korban, CA (14) dan AS (16), telah hamil.

“Laporan ini menjadi dasar kami untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku,” ujar Kombes Pol. Parhorian Lumban Gaol.

Berdasarkan laporan, perbuatan cabul terakhir kali dilakukan oleh Ngatijan, pada Kamis (18/09/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban CA sedang tidur di kamarnya di Jalan Sei Dua, Dusun 12, Desa Tanjung Rejo. Ngatijan masuk ke kamar dan tidur di antara korban CA dan kakaknya, AS. Korban terbangun, namun Ngatijan langsung mencabulinya.

Sementara itu, RL (65) ditangkap di kediamannya di Kecamatan Percut Sei Tuan. Ia diduga mencabuli dua anak, DAR (11 tahun 5 bulan) dan KOR (12), di sebuah ladang jagung di Jalan Besar Batang Kuis, Kecamatan Percut Sei Tuan. Perbuatan tersebut dilakukan pada Jumat (05/09/2025) sore.

Menurut Kombes Pol. Parhorian Lumban Gaol, motif para pelaku adalah dorongan nafsu dengan memilih anak-anak yang dianggap penurut dan tidak bisa melawan.

“Pelaku RL bahkan melakukan tindakan tersebut tiga kali dalam satu hari, dari siang sepulang sekolah hingga malam hari,” jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76 Jo 81 Ayat (1), (2), (3) Subs Pasal 76 E Jo 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman yang dijatuhkan berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

“Semua tindakan ini menjadi perhatian serius Polrestabes Medan. Kami akan terus bekerja untuk melindungi anak-anak dari tindak kejahatan,” tegas Kombes Pol. Parhorian Lumban Gaol.

 

Berita Terkait

Tersangka Diduga Membawa Pisau, Ketua Umum HBB Lamsiang Sitompul Desak Polrestabes Medan Hentikan Kasus Balik dari Pelaku Pencurian yang Diamankan Korban
Rutan Kelas I Medan Tebar Manfaat di IMIPAS PEDULI 2025: Kesehatan, Donor Darah, hingga Bansos
Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BBM Subsidi di Medan Polonia
Prajurit TNI Divonis 3 Bulan Penjara karena Curi Kotak Infaq di Bandara Kualanamu akibat Kehabisan Ongkos Pulang ke Aceh
Kebakaran Rumah Hakim di Medan Diduga Disertai Teror, Penyelidikan Masih Berlangsung
Respon Cepat Polsek Medan Area Beri Bantuan Kepada Korban Kebakaran
Penganugerahan Alm Suharto sebagai Pahlawan Nasional, Pengamat Menilai sudah sangat pantas
Polres Labuhanbatu Tangkap Sepasang Pelaku Pembawa Sabu, Belasan Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 23:48 WIB

Bupati Karo Terima Pin Merah Putih dari Wagub Bengkulu

Jumat, 14 November 2025 - 23:10 WIB

Residivis Kasus Narkoba di Karo Kembali Ditangkap, Polisi Sita 8,38 Gram Sabu

Kamis, 13 November 2025 - 00:56 WIB

Bupati Karo Resmi Lantik 42 Pejabat Administrator Dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo

Kamis, 13 November 2025 - 00:52 WIB

Ketua TP-PKK Karo Tinjau Pelaksanaan Lomba Posyandu di Desa Juhar Tarigan

Rabu, 12 November 2025 - 01:17 WIB

Heboh di Media Sosial, Oknum ASN Karo Diduga Terekam Mesra dengan Wanita di Hotel

Selasa, 11 November 2025 - 17:04 WIB

Peringatan Hari Pahlawan di Kabupaten Karo Berlangsung Khidmat, Bupati Karo: Kobarkan Semangat Juang Para Pahlawan di Era Saat ini

Minggu, 9 November 2025 - 21:49 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Razia, 18 Orang Diamankan di Lokasi Diduga Praktik Prostitusi

Minggu, 9 November 2025 - 20:15 WIB

Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Sungai Lau Jering, Warga Desa Jandi Meriah Geger

Berita Terbaru

KARO

Bupati Karo Terima Pin Merah Putih dari Wagub Bengkulu

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:48 WIB