Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Ini menyusul ketidakhadirannya pada panggilan sebelumnya sebagai saksi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Muryanto telah dipanggil, namun belum memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan Rektor USU dalam proses anggaran proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
“Nah ini rektor ya. Rektor. Sudah kita panggil, tapi yang bersangkutan belum datang ya. Belum hadir. Nah, kita akan panggil kembali tentunya,” kata Asep kepada wartawan.
KPK menduga Muryanto Amin mengetahui alur pergeseran anggaran proyek tersebut. Penyidik juga akan mendalami apakah keterlibatan Muryanto berkaitan dengan kapasitas profesionalnya atau karena kedekatannya dengan pejabat terkait proyek tersebut.
Nama Muryanto Amin sendiri disebut dalam pengembangan perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Mandailing Natal, Sumut beberapa waktu lalu. OTT tersebut menyeret sejumlah pejabat dari Dinas PUPR Sumut dan perusahaan kontraktor pelaksana proyek jalan.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini sejak 28 Juni 2025. Mereka adalah:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut sekaligus PPK
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut
- Heliyanto (HEL) – Pejabat proyek
- M Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
Dari penelusuran KPK, proyek-proyek bermasalah ini memiliki total nilai anggaran mencapai Rp 231,8 miliar. Diduga terjadi manipulasi pada tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
Tak hanya itu, Muryanto Amin juga sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut oleh Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP USU). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana pinjaman hingga Rp 228,3 miliar, yang berasal dari pengelolaan lahan sawit milik USU di Mandailing Natal.
Laporan FP USU dilayangkan pada 9 September 2025, disertai dokumen-dokumen rapat internal yang diduga memperkuat indikasi tindak pidana korupsi.
Sampai saat ini, KPK belum menyampaikan status hukum Muryanto Amin. Namun, penyidik memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Rektor USU diperlukan untuk mengungkap lebih jauh rantai dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
“Pemeriksaan saksi akan terus kami lakukan untuk mendalami semua dugaan peran pihak-pihak terkait,” tambah Asep.
KPK juga memastikan akan menggunakan seluruh kewenangan yang dimiliki jika pemanggilan berikutnya kembali tidak diindahkan. (*)