Personil Polisi Polrestabes Medan Terbukti Hanya Langgar SOP, Bebas dari Tuduhan Pelecehan

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 21:35 WIB

5093 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan Baranewssumut.com

Sidang dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik terhadap seorang anggota kepolisian di lingkungan Polda Sumatera Utara berlangsung tertib, Senin (11/5/2026). Dalam persidangan yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), terungkap bahwa terperiksa berinisial SDS tidak terbukti melakukan pelecehan sebagaimana tuduhan yang sempat beredar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan tahanan perempuan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa fokus persidangan berada pada aspek pelanggaran kode etik profesi, bukan pada dugaan tindak pidana pelecehan.

Dalam putusannya, majelis sidang menyatakan SDS terbukti melakukan pelanggaran SOP dan kode etik, namun tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, termasuk pelecehan yang sebelumnya ramai dibicarakan di ruang publik.

Tim Kuasa hukum SDS yang di wakili Romi Tampubolon,SH menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai keputusan majelis sidang telah mencerminkan keadilan dan berdasarkan fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Putusan hari ini kami anggap jujur dan adil. Klien kami terbukti hanya melanggar SOP dan kode etik, tidak ada pelanggaran lain seperti pelecehan sebagaimana yang dituduhkan, kami sangat apresiasi kepada Kapolda Sumut, Kabid Propam dan Terkhusus kepada Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Simanjuntak,” ujar Romi kepada wartawan usai sidang.

Ia menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang sebelumnya menyampaikan tuduhan tidak berdasar kepada kliennya.

“Setelah keputusan resmi kami terima, kami akan mengkaji langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah menuduhkan hal yang tidak terbukti,” katanya.

Terkait isu pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH), Romi menegaskan kabar tersebut tidak benar dan hanya merupakan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Dengan putusan ini, SDS disebut dapat kembali menjalankan tugas kedinasannya seperti semula.

Kuasa hukum juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi yang dinilai dapat merusak nama baik seseorang dan institusi Polri.

“Kami berharap masyarakat tidak langsung menyimpulkan suatu peristiwa hanya dari informasi yang belum tentu benar. Perlu kehati-hatian dalam menerima dan menyebarkan informasi, apa lagi bila informasi yang di sebar dapat merusak nama baik seseorang dan khususnya institusi Polri,” tutupnya.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Kunjungi Rutan Tanjung Pura, Insan Pers Acungi Jempol Pembinaan Pangan Berbasis Humanis
Marhaenis Academy Laporkan Dugaan Penyimpangan Tata Kelola PUD Pasar Medan ke Polda Sumut: Perjuangan Mengawal Akuntabilitas Tidak Akan Berhenti
Kantor Imigrasi Kelas II Belawan Raih Penghargaan Terbaik Impementasi Full CMS Pada KPPN Medan I Award 2026
Tanker Mongolia Bermuatan Ribuan Kilogram Narkoba Digiring ke Belawan, Kapolri Dijadwalkan Turun Langsung
Kapolda Sumut Raih Penghargaan Achievement Person, Polda Sumut Predikat Informatif di KI Award 2026
Kapolda Sumut Sonny Irawan Silaturahmi ke DPRD, Ajak Semua Elemen Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Polda Sumut Ungkap Dugaan Jaringan Judi Online dari Kamboja, 5 Orang Ditangkap
Kapolda Sumut Perkuat Sinergi dengan WALUBI, Jaga Kerukunan dan Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru Laksanakan Pemeriksaan VCT bagi Warga Binaan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Tekan Pengangguran, Irjen Kalingga Gandeng Balai Latihan Kerja NTB

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Kapolda NTB Pimpin Sertijab Dirpamobvit dan Kapolres Lombok Utara, Tekankan Makna Pengabdian

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Wakapolres Batu Bara Hadiri Upacara Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Pemko Tanjungbalai Gelar Gerakan Pangan Murah, Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat di Kelurahan Selat Lancang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Rutan Tanjung Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan Melalui Pengajian dan Tahsin Al-Qur’an

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Pimpin Upacara Hari Santri Nasional ke -11, Wabup Syafrizal Serahkan Bantuan Sarana Ibadah kepada 13 Pesantren*

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Fasilitasi Kebaktian Bersama Kemenag Tabalong Nurhayati S Th

Berita Terbaru