Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 02:04 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang,—Praktik perjudian ilegal kembali menodai ketertiban masyarakat. Sebuah arena judi sabung ayam yang diduga kuat dikelola oleh oknum bernama Edy, dilaporkan beroperasi secara bebas dan terang-terangan di kawasan Pasar 4, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, arena perjudian ini tidak sekadar beroperasi secara sembunyi-sembunyi, melainkan dikelola layaknya bisnis legal yang memiliki jadwal operasional tetap. Menantang supremasi hukum, arena sabung ayam ini dilaporkan buka setiap hari tanpa ada hambatan.

Lebih ironisnya lagi, pengelola bahkan secara khusus mengadakan event atau partai besar pada setiap akhir pekan, yakni hari Sabtu dan Minggu. Pada hari-hari tersebut, perputaran uang haram di lokasi ini diduga melonjak drastis dengan kehadiran para pemain dan penonton yang datang dari berbagai daerah di luar Kutalimbaru.

Praktik perjudian yang dibiarkan beroperasi setiap hari ini tentu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat penegak hukum setempat. Warga sekitar yang enggan dipublikasikan namanya mengaku resah dengan aktivitas ilegal tersebut, karena tidak hanya memicu kerumunan, tetapi juga berpotensi meningkatkan kriminalitas dan merusak tatanan sosial lingkungan.

“Ini beroperasi setiap hari, apalagi kalau Sabtu dan Minggu itu ada event besar, sangat ramai. Kami heran kenapa tempat seperti ini bisa seolah tidak tersentuh hukum,” ujar salah seorang sumber warga kepada media pada Sabtu 18/4/2026.

Perlu ditegaskan bahwa praktik perjudian jenis apa pun, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana yang secara gamblang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Bungkam, Kanit Reskrim Janji Melidik

Sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan berita (cover both sides), redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada otoritas penegak hukum setempat. Namun sangat disayangkan, pucuk pimpinan di wilayah hukum tersebut justru menunjukkan sikap pasif. Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kutalimbaru memilih bungkam dan tidak memberikan respons atau klarifikasi apa pun terkait keberadaan arena judi yang beroperasi bebas di wilayah kekuasaannya tersebut.

Sementara itu, tanggapan bernada normatif datang dari Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru. Saat dimintai keterangan secara terpisah, pihaknya memberikan jawaban singkat terkait keresahan masyarakat ini.

“Kita lidik dan tindak lanjut,” jawab Kanit Reskrim singkat.

Pernyataan “lidik dan tindak lanjut” ini kini menjadi utang moral dan profesional institusi kepolisian kepada publik. Publik dan tokoh masyarakat mendesak agar janji penindakan tersebut tidak sekadar menjadi retorika atau jawaban peredam isu semata.

Diperlukan langkah konkret, tegas, dan transparan dari Polsek Kutalimbaru, yang bila perlu diback-up langsung oleh Polrestabes Medan hingga Polda Sumatera Utara, untuk segera menggerebek lokasi dan menyeret oknum pengelola bernama Edy ke meja hijau. Pembiaran terhadap praktik ini hanya akan mencederai muruah aparat dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dalam memberantas penyakit masyarakat.

Hukum harus ditegakkan tajam ke segala arah tanpa pandang bulu, dan tidak boleh ada satu pun individu atau kelompok yang merasa kebal hukum di Republik ini. *(Tim/AG)*

Berita Terkait

Brimob Evakuasi Harta Benda Korban Longsor di Desa Sembahe, Lima Orang Meninggal Dunia
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Diamankan dan Barak Dihancurkan
Wakil Rakyat Turun Tangan, Maruli Siahaan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir-Longsor di Sembahe
Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Blue Light, Wujudkan Rasa Aman bagi Masyarakat
Anggota DPRD Deliserdang, Junaidi SH Dukung Tim JCS Polrestabes Berlaga Di Porwasu 2026
SMSI Deli Serdang Resmi Dikukuhkan, Sinergi Pers dan Pemerintah Jadi Sorotan
Diduga Ada Intervensi, Laporan Dugaan Fitnah Meras 250 Juta “Bertapa” di Polsek Pancur Batu ?
Anggota DPR RI Maruli Siahaan Sampaikan Duka Cita melalui Kunjungan Sosial di Tanjung Morawa

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 02:05 WIB

Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi

Senin, 20 April 2026 - 02:03 WIB

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik

Senin, 20 April 2026 - 00:10 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Perayaan HUT ke-90 PTRS&B, Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya Batak

Minggu, 19 April 2026 - 22:40 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Acara Naik Sidi Putra Pdt. Herbin Silaban di Medan

Minggu, 19 April 2026 - 21:40 WIB

Dari Balik Lapas, Semangat Kebersamaan Terbangun Lewat PORSENAP

Minggu, 19 April 2026 - 21:37 WIB

Anggota DPR RI Dr. Maruli Siahaan Lakukan Kunjungan Sosial, Sampaikan Duka Cita di Kota Medan

Minggu, 19 April 2026 - 21:31 WIB

103 Anak Sekolah Minggu HKBP Desa Besar Diberangkatkan Wisata Rohani ke Hill Park Sibolangit oleh Anggota DPR RI Maruli Siahaan

Minggu, 19 April 2026 - 18:50 WIB

Kepala Rutan Tarutung Tegaskan Zero Narkoba, Penipuan Online, dan Judol di Dalam Rutan

Berita Terbaru

PADANG LAWAS

Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

Senin, 20 Apr 2026 - 02:06 WIB