BaraNews.Com-Tanjung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung kembali melaksanakan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) kepada dua orang warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak warga binaan sekaligus implementasi program pembinaan dalam sistem pemasyarakatan. Jumat (18/04/2026).

Proses pemberian pembebasan bersyarat dilakukan melalui tahapan yang ketat dan terverifikasi, mulai dari penilaian perilaku, keaktifan dalam mengikuti program pembinaan, hingga kelengkapan administrasi.

Hal ini bertujuan memastikan bahwa warga binaan yang memperoleh PB benar-benar telah siap untuk kembali ke tengah masyarakat.
Petugas Rutan Tanjung juga memberikan pengarahan kepada kedua warga binaan agar senantiasa menjaga perilaku, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta menjalani masa bimbingan dengan baik di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai.
Mereka diingatkan untuk menjadikan pengalaman selama menjalani masa pidana sebagai pembelajaran berharga dalam menjalani kehidupan ke depan.
Petugas Rutan Tanjung, Recky Maulana Hidayat, menyampaikan bahwa pemberian pembebasan bersyarat bukan sekadar pemenuhan hak, melainkan juga indikator keberhasilan pembinaan.
“Pembebasan bersyarat merupakan hasil dari proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik. Kami berharap yang bersangkutan dapat menjaga kepercayaan yang diberikan, mematuhi seluruh ketentuan selama masa bimbingan, serta mampu beradaptasi kembali di tengah masyarakat secara positif dan produktif,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu warga binaan penerima PB, Herry, mengungkapkan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan. Ia berkomitmen untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas kesempatan ini. Selama di sini kami banyak belajar dan berusaha memperbaiki diri. Kami ingin memulai hidup baru, menjadi pribadi yang lebih baik, serta membahagiakan keluarga,” ungkapnya.
Setelah menerima Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, kedua warga binaan selanjutnya melapor ke Bapas Kelas II Amuntai untuk menjalani proses reintegrasi sosial di bawah bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan (PK), dengan pengawalan petugas Rutan Tanjung.
Melalui pelaksanaan ini, Rutan Tanjung menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan secara optimal, dengan mengedepankan pembinaan berkelanjutan serta memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk kembali menjadi pribadi yang produktif dan bermanfaat di tengah masyarakat, Tandasnya.
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#GuardandGuide
#Pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat
#KanwilDitjenPasKalsel
#Mulyadi
(***)




























