BaraNews.Com-Tanjung Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung melaksanakan kegiatan kontrol keliling ke area blok hunian dan beranggang sebagai bagian dari upaya memastikan kondisi keamanan dan ketertiban tetap terjaga. Kegiatan ini menyasar titik-titik strategis guna memastikan situasi di dalam Rutan tetap aman dan kondusif, Kamis (16/04/2026).

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi blok hunian, sarana dan prasarana pengamanan, serta aktivitas warga binaan di setiap area yang dikunjungi. Pemeriksaan tidak hanya menitikberatkan pada aspek fisik seperti kelayakan fasilitas dan kesiapan peralatan, tetapi juga mencermati dinamika lingkungan di dalam blok hunian.

Selain memastikan tidak adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban, kegiatan ini juga menjadi langkah deteksi dini terhadap berbagai potensi kerawanan. Dengan demikian, setiap potensi gangguan dapat diantisipasi secara cepat dan tepat.
Kehadiran petugas di lapangan menjadi bentuk pengawasan aktif sekaligus memastikan seluruh prosedur pengamanan berjalan optimal dan konsisten.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Muhammad Arief Rakhman, menegaskan bahwa kontrol keliling merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan. Ia menyebut, pengawasan langsung yang dilakukan secara berkelanjutan menjadi kunci dalam meningkatkan kesiapsiagaan petugas.
“Kontrol keliling ini menjadi langkah konkret kami untuk memastikan kondisi Rutan tetap aman dan tertib. Setiap petugas harus memahami perannya, menjalankan tugas sesuai prosedur, serta sigap dalam mengantisipasi potensi gangguan. Termasuk pengawalan warga binaan yang melaksanakan sidang harus dilakukan secara disiplin sesuai SOP,” ujarnya.
Di sela kegiatan, petugas juga berinteraksi dengan warga binaan untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik sekaligus memberikan penguatan terkait pentingnya menjaga ketertiban. Warga binaan diingatkan untuk mematuhi aturan, termasuk larangan memiliki atau mengedarkan handphone serta larangan keras terhadap peredaran dan penggunaan narkoba.
Petugas juga menegaskan bahwa warga binaan tidak diperkenankan keluar dari Rutan tanpa izin resmi. Sementara itu, bagi warga binaan yang mengikuti sidang di pengadilan, diwajibkan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan guna memastikan seluruh proses berjalan aman dan terpantau.
Melalui pendekatan humanis namun tetap tegas dalam penegakan aturan, Rutan Kelas IIB Tanjung terus berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta mendukung proses pembinaan yang optimal dan berkelanjutan, Terangnya.
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#GuardandGuide
#Pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat
#KanwilDitjenPasKalsel
#Mulyadi
(***)




























