Satresnarkoba Polres Batu Bara ungkap kasus peredaran narkotika di Sei Balai, diamankan pelaku dan barang bukti 16,99 gram sabu

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 14:55 WIB

50345 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/58/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut yang diterima pada tanggal 31 Maret 2026.

Penangkapan pelaku berlangsung pada hari Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun VIII, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial S.P (48 tahun), seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi kejadian. Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya seseorang yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Setelah melalui tahap pengawasan dan memastikan keberadaan target, tim petugas langsung melakukan aksi penangkapan terhadap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan secara hukum di tempat tinggal pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 16,99 gram, yang terdiri dari satu plastik klip besar dan tiga plastik klip sedang. Selain itu, petugas juga menyita berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, antara lain plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, timbangan elektrik, tas sandang, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp526.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil interogasi awal yang dilakukan oleh petugas penyidik, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan adalah miliknya. Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk mencari tahu sumber dan tujuan distribusi barang bukti yang telah diamankan. Pelaku beserta seluruh barang bukti telah ditempatkan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H mengungkapkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari ancaman narkoba.

(Sumber Kasatnarkoba/Humas Polres Batu Bara)

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kilogram Ganja di Padangsidimpuan
Bersama Pemerintah Kelurahan Negeri Lama, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Lingkungan Sei Bomban.
Keponakan Wali Kota Tebingtinggi Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Internet Kominfo
Damai di Atas Trauma, Video Perundungan Siswi SMPN 1 Pegajahan Viral Usai Diajak Kerja Kelompok
“I Heard a Lone Wolf Howling in The Silence of The Night”, Jatanras Reskrim Simalungun Sikat Pencuri Motor di Pematangsiantar
Coba kabur bawa sabu 4,48gram, IH disergap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Simpan Sabu 27,39 Gram dalam Balutan Tisu, Pria Asal Sergai Diciduk Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
Dua Bulan Buron, Tim Jatanras Polres Simalungun Ringkus Pelaku Curi 3 HP di Pos Security Telkom

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Maruli Siahaan Dukung Wisata Rohani 120 Anak Sekolah Minggu HKBP Immanuel Resort Medan Patumbak

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:26 WIB

Lapas Pancur Batu Gelar Sidang TPP, Bahas Program Integrasi serta Pembinaan Rehabilitasi dan Re-edukasi Warga Binaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:30 WIB

Pengawasan Ketat Rutan Kelas I Medan Berhasil Gagalkan Dugaan Penyelundupan Narkotika

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Pemkab Dairi Bersama Forkopimda Bagikan Masker kepada Masyarakat,Saat Kabut Asap

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Pemerintah Kabupaten Dairi menerima donasi obat-obatan dari PT. Indofarma (Persero) di Pendopo Bupati Dairi.

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Bupati Dairi Jamu Pengurus Forwaka, Perkuat Sinergi Bangun Dairi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:25 WIB

Bupati Dairi Tutup POPKAB Dairi Tahun 2026, Kecamatan Pegagan Hilir Dominasi Raih Juara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:14 WIB

Hari Pertama CKG dan Skrining TB, Lapas Tebing Tinggi Perkuat Pelayanan Kesehatan Warga Binaan

Berita Terbaru