LABUHAN BATU – BaraNewsSumut | Personel Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil meringkus satu orang pria yang diketahui merupakan residivis kasus Narkoba.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada hari Senin 13 April 2026, sekira pukul 17.00 WIB sore, di Dusun Sidomulyo 2, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu itu, polisi berhasil menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” ungkap Kapolsek Bilah Hilir Akp. Armen Faisal dalam keterangannya pada Senin (13/4/2026) malam.
Setelah menerima informasi, personel Unit Reskrim, dikatakan Kapolsek Bilah Hilir langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial HS alias Hery (38) warga Dusun Sidomulyo 1, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir yang pada saat itu sedang duduk di pondok depan gudang penampungan brondolan buah kelapa sawit.
Pada saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 bungkus kecil yang duga berisikan narkotika jenis sabu di dalam bungkusan klip besar di dalam kotak rxkxk sampoerna di samping pelaku Hery.
“Kemudian dilakukan interogasi dan pelaku Hery mengakui bahwa diduga narkotika tersebut adalah miliknya untuk di perjual belikan,” sebut Akp. Armen Faisal.
Ditambahkan Kapolsek Bilah Hilir, pelaku Hery mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang berinisial Z warga Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, yang saat ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan kecil diduga berisikan narkotika jenis s4bu dengan berat bruto 0.55 gram, 1 bungkus kotak rxkxk sempurna kosong, 2.bungkus plastik transparan besar berisikan plastik klip transparan kecil dan sedang kosong, 1 buah bong kaca pirex, 1 pipet plastik kecil berbentuk sekop, 1 unit Handphone android merk Infinix dan uang tunai sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Bilah Hilir guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)





























