18/10/2026
BARANEWSSUMUT.COM-Palangka Raya Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya melaksanakan pendampingan terhadap dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada tahap penyidikan di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), Jumat (17/10/2026).

Pendampingan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan pada tahap praperadilan atau praajudikasi dalam sistem peradilan pidana anak, dengan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap mengedepankan perlindungan hak anak.
Dalam proses tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan berperan memastikan anak mendapatkan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian. Pendampingan ini juga menjadi upaya untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak serta menghindari perlakuan yang dapat menimbulkan tekanan psikologis.
Selain mendampingi proses pemeriksaan, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan penjelasan kepada anak dan orang tua atau wali mengenai tahapan hukum yang sedang dihadapi. Penjelasan disampaikan menggunakan bahasa yang mudah dipahami agar anak dan keluarganya memperoleh pemahaman yang baik serta dapat bersikap kooperatif selama proses berlangsung.
Dukungan psikososial juga diberikan untuk membantu anak menghadapi situasi yang berpotensi menimbulkan kecemasan dan tekanan. Kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan dapat memberikan rasa aman, ketenangan, serta memastikan anak tetap memperoleh perlindungan selama menjalani proses hukum.
Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menegaskan bahwa pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum bukan sekadar pelaksanaan tugas formal, melainkan bentuk tanggung jawab dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak.
“Pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum bukan hanya sebatas menjalankan tugas formal, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi selama proses hukum berlangsung,” tegas Theo Adrianus.
Lebih lanjut, sinergi antara Bapas Palangka Raya, Polda Kalteng, Pekerja Sosial (Peksos), serta pihak terkait lainnya menjadi wujud implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Kolaborasi lintas sektor tersebut memiliki peran penting dalam memastikan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum berjalan secara terpadu, dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan hak-hak anak, serta pendekatan yang humanis dan berkeadilan.
Melalui pendampingan ini, Bapas Kelas I Palangka Raya terus berkomitmen menjalankan fungsi pembimbingan dan pendampingan secara profesional guna mendukung proses peradilan pidana anak yang mengedepankan perlindungan, pemulihan, dan masa depan anak, Pungkasnya.
#Kemenimipas #DitjenpasKalteng #Hensah #TheoAdrianus #BapasPalangkaRaya
(***)





























