Medan | Peristiwa yang terjadi di Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menyisakan duka dan tanda tanya di tengah masyarakat. Seorang korban pencurian toko ponsel yang sebelumnya melaporkan pembobolan brankas usahanya, kini justru berstatus tersangka dan dikabarkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut informasi yang beredar, korban awalnya diminta membantu proses pengamanan terduga pelaku pencurian. Namun keadaan berubah ketika keluarga terduga pelaku membuat laporan dugaan penganiayaan.
Laporan tersebut diproses dan berujung pada penetapan korban sebagai tersangka. Perkembangan ini memicu keprihatinan masyarakat yang menilai kasus tersebut menimbulkan kebingungan dan rasa tidak adilan.
Korban Bantah Tuduhan Setrum dan Penganiayaan
Melalui pihak keluarga, korban membantah keras tuduhan telah menyetrum maupun menganiaya terduga pelaku pencurian. Mereka menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan semata-mata untuk mengamankan terduga pelaku sebelum diserahkan kepada pihak berwajib.
“Kami tidak pernah melakukan penyetruman atau pengeroyokan seperti yang dituduhkan. Semua itu tidak benar,” ujar perwakilan keluarga. Jumat 17 April 2026
Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah bukan berdasarkan saksi yang tidak melihat kejadian.
Masyarakat Mengaku Sedih
Sejumlah warga Pancur Batu mengaku sedih dan prihatin atas perkembangan kasus tersebut. Mereka khawatir kejadian ini berdampak pada keberanian masyarakat dalam melaporkan atau membantu mengamankan pelaku kejahatan.
“Kalau korban bisa jadi tersangka dan DPO karena menangkap maling di tokonya sendiri, masyarakat jadi takut bertindak, kedepan akan semakin banyak maling berkeliaran di Kota Medan karena kalau ditangkap mereka bisa melaporkan yang menangkap mereka. Mereka hanya memperjuangkan haknya yang dicuri kedua pelaku itu pada waktu itu,” ujar seorang warga.
Menurut mereka, kejelasan prosedur dan transparansi penanganan perkara menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI Sudah Beri Atensi terhadap kasus korban pencurian yang dijadikan tersangka karena disuruh Polisi nangkap sendiri pelaku pencurian di tokonya.
Kasus ini ternyata sudah menjadi perhatian di tingkat nasional sampai DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, menyampaikan kepada keluarga bahwa pihaknya telah memberikan atensi terhadap perkara tersebut.
“Sudah kami atensi, penangguhan penahanan atas atensi kami,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada keluarga korban yang dijadikan tersangka.
Keluarga korban pencurian yang dijadikan tersangka karena disuruh Polisi Polsek Pancur Batu untuk menangkap sendiri maling di tokonya mengucapkan terimakasih atas perhatian dan atensi DPR RI serta Komisi III DPR RI.
“Terimakasih atas perhatian Ketua DPR RI, Wakil Ketua DPR RI, Bapak Ketua Komisi III dan Anggota Komisi III DPR RI atas atensinya terhadap penangguhan penahanan Persadaan Putra Sembiring. kami sangat berharap agar persoalan nangkap maling jadi tersangka dan DPO ini juga dapat di bahas di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) seperti kasus Hogi, Nabilah O’Brien dan Amasl Sitepu,” harapnya. (*)




























