Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 02:06 WIB

50101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Lawas,-  Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur.

Hal tersebut disampaikan, Mardan Hanafi Hasibuan SH MH dari kantor hukum Bintang Keadilan usai menghadiri sidang perdana atas pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Sibuhuan (PN), Senin (13/4/ 2026).

Dikatakan, bahwa penahanan terhadap tiga orang warga atas laporan perusahaan PT Barapala yang dinilai cacat prosedur. “Klaim PT Barapala atas kebun sawit di Kecamatan Barumun Tengah adalah keliru, karena izinnya terletak di Kecamatan Barumun. Artinya legalitas perusahaan PT Barapala diragukan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 267/PDT/2014/PT Medan, PT Barapala sudah kandas dan kalah dalam persidangan. Sehingga tindakan PT Barapala sebagai Pelapor atas dugaan pencurian sawit di pertanyakan. Seharusnya Polres Palas, memperjelas kepemilikan kebun sawit yang diklaim PT Barapala tersebut.

Dikatakan Mardan Hanafi, izin lokasi PT Barapala yang terbitkan pemerintah Tapanuli Selatan pada Tahun 2001 dengan nomor : 525.26/506/K/2001 telah berakhir pada tahun 2003.

Sebagaimana izin perkebunan yang dikeluarkan Menteri Kehutanan Nomor : 905/kpts-II/1999, berada di Kecamatan Barumun. Lahan tersebut, baru-baru ini juga sudah ditertibkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda.

“Sehingga penetapan tersangaka inisial APR (29) warga kecamatan Barumun Tengah, ASR (20) warga kecamatan Aeknabara Barumun, dan IS (26) warga kecamatan Sihapas Barumun cacat prosedural dan merasa kliennya di rugikan dan harus di uji melalui sidang Praperadilan,” tegas Mardan Hanafi

Mardan menambahkan, tindakan pengambilan buah sawit yang dilakukan kliennya dilokasi lahan yang saat ini statusnya tanpa kepemilikan, dan dinilai hanya sebatas urusan perut. Karena yang diambil tiga warga ini hanya 400 kilo. Berkisar Rp1,2 juta nilainya. “Jika kita mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung, nominal ini belum masuk. Dan sampai saat ini SE itu belum dicabut, artinya masih berlaku,” tegasnya.

Dasar ini juga pihaknya mengajukan praperadilan terhadap Kapolres di Pengadilan Negeri Padang Lawas. Dan pada Senin, (13/4/2026) sidang perdana gugatan pra peradilan dengan Nomor Registrasi 2/Pif.pra/2026/PN.Sbhn digelar, hanya saja ditunda hingga 20 April 2026 mendatang.

Selama ini, jelas Mardan, banyak kasus yang ditangani Polres Padanglawas mandek dan jalan di tempat. Tapi, giliran kasus ini, Polres Padanglawas sigap menaganinya. Ada dugaan keberpihakan dan dugaan Polres Padanglawas terima upeti dari PT Barapala. Kapolres Padanglawas dinilai tebang pilih dalam menangani kasus dan bermain dengan PT Barapala.

“Untuk itu, kami minta agar Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapoldas Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera mengevaluasi kinerja Kapolres Padanglawas, AKBP Dodik Yulianto, S.I.K dan Kasat Reskrim, AKP Irwansah Sitorus yang dinilai gagal menangani kasus ini dan tidak profesional dan tidak mencerminkan Polri yang Presisi,”tukasnya. *(Tim)*

Berita Terkait

Masyarakat Palas Resah, Oknum Mengaku Aktivis Buat Narasi Fitnah
Kerap Lakukan Intimidasi dan Kriminalisasi Kuasa Hukum Tiga Tersangka Surati DPRD Agar di Lakukan RDP
Tetap Panen Di Lahan Negara, Masyarakat Sesalkan Sikap PT Barapala
Bila Satgas PKH Garuda Tak Bertindak, Warga 6 Desa Bakal Surati Presiden Prabowo
Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Kapolsek Air Putih Hadiri Wirid Yasin Bersama Jemaah Al-Ikhlas Indrapura, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:45 WIB

Rutan Tanjung Perkuat Pembinaan Kerohanian, Warga Binaan Ikuti Pembelajaran Tahsin Al-Qur’an

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Sabu 1 Kilo Gagal Beredar, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Babat Habis Pelaku Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Bapas Palangka Raya Gali Data Litmas terhadap 18 WBP yang Diusulkan Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:39 WIB

Jaga Kesehatan Warga Binaan, Lapas Perempuan Pekanbaru Rutin Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Jelang Pelantikan Sekaligus Kunjungan Wamenag RI Romo Syafi’i, Fahmi Ummi Bersilaturahmi Dengan Wali Kota Tanjungbalai

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim dan Piatu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Polisi Sahabat Anak: 69 Siswa TK Taman Cahaya Kunjungi Sat Lantas Polres Pematangsiantar

Berita Terbaru