Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 02:03 WIB

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumut – Gunung Sitoli – Nias,-* 16 APRIL 2026 Sebuah kasus saling laporan penganiayaan di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan tajam publik karena adanya perbedaan penanganan yang mencolok antara dua pihak yang terlibat. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang konsistensi dan objektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Peristiwa bermula pada 21 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Lintas Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.

Terjadi perkelahian antara Syukur Baginoto Harefa dan Elysman Lalasaro Harefa. Keduanya kemudian saling melaporkan ke Polres Nias dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP ayat 1 dari KUHPidana tahun 1946 , atau pasal 466 dari KUHPidana no 1 tahun 2023 .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan yang diajukan oleh Syukur Baginoto Harefa tercatat dengan nomor LP/B/643/X/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara. Namun, pada 12 Februari 2026, penyelidikan terhadap laporan ini resmi dihentikan oleh pihak kepolisian ditandai dengan nomor ; B / 602.C / II / Res.1.6 / 2026 / Reskrim ,  dengan alasan “belum ditemukan adanya peristiwa pidana”.

Sebaliknya, laporan yang diajukan oleh Elysman Lalasaro Harefa terhadap Syukur Baginoto Harefa justru berlanjut hingga tahap penetapan tersangka.

Hingga saat ini, Syukur Baginoto Harefa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka ditandai dengan nomor ; S.pgl / Tsk.1 /  302 / IV / Res .1.6 / 2026 / Reskrim , dalam kasus tersebut .

Dengan adanya kasus ini bertambah nya ketidak percayaan publik terhadap Institusi Kepolisian . Masyarakat kian meragukan kinerja dan penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi Polri .

Di tempat terpisah , Kuasa hukum Syukur Baginoto Harefa dikonfirmasi awak media menjelaskan , “Kami menuntut kejelasan dan keadilan! Bagaimana mungkin dua kasus yang berasal dari peristiwa yang sama, dengan dugaan pelanggaran yang sama, diperlakukan secara berbeda secara drastis?” tegas Ridzwan, S.H., M.H., dengan nada tegas dan berapi-api.

“Jika alasan penghentian laporan klien saya adalah ‘tidak ada unsur pidana’, maka logikanya laporan sebaliknya juga harus mendapatkan perlakuan yang sama. Kenapa justru klien saya yang menjadi tersangka? Ini bukan penegakan hukum, ini terlihat seperti pemilihan pihak!” tambahnya.

Lanjut , Ridzwan juga menyoroti perlunya intervensi dari pihak yang lebih tinggi. “Kami meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara untuk segera turun tangan meneliti kasus ini. Jangan biarkan citra Polri ternoda oleh penanganan yang tidak transparan dan tidak konsisten. Selain itu, kami juga mengharapkan perhatian serius dari Komisi III DPR RI sebagai lembaga yang bertugas mengawasi bidang hukum dan HAM, untuk melakukan kajian mendalam agar keadilan benar-benar ditegakkan.”

“Kami tidak akan diam. Hukum harus tegak lurus, tidak boleh tumpul ke satu pihak dan tajam ke pihak lain. Rakyat menuntut kebenaran!” pungkas Ridzwan dengan tegas.

Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan masyarakat luas. Banyak yang mempertanyakan standar ganda dalam penegakan hukum dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diharapkan Polri segera memperbaiki citranya , mulai dari struktur yang diatas hingga jajaran bawahnya . Ketidak percayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia menjadi tamparan keras buat institusi Polri. Publik mengharapkan penegakan hukum di Indonesia bisa berjalan dengan baik agar masyarakat bisa mendapatkan keadilan dan kenyamanan dalam berbangsa dan bernegara . *(Tim)*

Berita Terkait

Tolak Laporan Korban Penganiayaan Oknum Pengusaha, Bandot Cs
Tinjau Langsung Pembinaan dan Layanan, Anggota Komisi XIII DPR RI Apresiasi Program Kemandirian Lapas Sibolga
Maruli Siahaan Hadiri Malam Perpisahan Konsul Jenderal Jepang di Medan, Tekankan Pentingnya Hubungan Persahabatan Antarnegara
Kuasa Hukum Warga Gang Anggrek Bongkar Dugaan Selisih 549 M², Desak Usut Tuntas Penutupan Akses Publik
Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Dorong Pembinaan Kemandirian Warga Binaan melalui Program Produktif
Polda Riau Tetapkan Mantan Dirut PT SPRH Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp13 Miliar
Penuh Kekeluargaan, Karutan Labuhan Deli Eksa Rahnuzulian Jalin Sinergi Strategis Bersama Insan Pers

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:57 WIB

4 Posyandu Terbaik di Dairi Dapat Apresiasi, Sudah Jalankan ILP Siklus Hidup

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Pemkab Dairi Bersama Forkopimda Bagikan Masker kepada Masyarakat,Saat Kabut Asap

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Pemerintah Kabupaten Dairi menerima donasi obat-obatan dari PT. Indofarma (Persero) di Pendopo Bupati Dairi.

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Bupati Dairi Jamu Pengurus Forwaka, Perkuat Sinergi Bangun Dairi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:25 WIB

Bupati Dairi Tutup POPKAB Dairi Tahun 2026, Kecamatan Pegagan Hilir Dominasi Raih Juara

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Buka POPKAB Dairi Tahun 2026, Bupati Dairi: Wadah Pembinaan Generasi Muda Secara Berkelanjutan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Pastikan Setiap Rupiah Berdampak bagi Masyarakat, Pemkab Dairi Matangkan APBD 2027

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Sungai Raya Bersiap Jadi Kampung Kreatif Sumut Berkah, Bupati Vickner Dorong Ekonomi Warga Makin Tumbuh

Berita Terbaru