MEDAN – Suasana depan gerbang Kantor Polrestabes Medan di Jalan HM Said, Jumat (30/10/2026) siang, pecah dalam riuh orasi. Belasan orang berpakaian serba hitam merangsek mencoba masuk, meneriakkan satu tuntutan yang sama: keadilan atas kematian Winda Lorenza Gowasa.
Massa tersebut adalah keluarga almarhum Winda, perempuan yang sebelumnya diketahui merupakan mantan istri seorang anggota kepolisian dan ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala. Kematian yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar itulah yang membawa mereka datang.
Aksi ini menarik perhatian publik karena keluarga tidak datang dengan tangan kosong. Mereka membawa serta sebuah peti mati berwarna putih. Di atas peti itu terpasang foto Winda semasa hidup, menjadi simbol duka sekaligus protes yang sulit diabaikan.
Perwakilan tim kuasa hukum keluarga, Leo Fernando Zai, menjelaskan makna di balik simbol tersebut. Menurutnya, peti mati bukan sekadar properti aksi, melainkan pesan langsung kepada institusi kepolisian. Keluarga secara tegas menuntut Polrestabes Medan untuk segera melakukan ekshumasi terhadap jenazah Winda.
“Kenapa kami membawa peti, maknanya adalah tuntutan keluarga kita agar dilakukan ekshumasi. Yang mana bertujuan untuk dilakukannya otopsi ulang jenazah almarhum. Itulah tujuannya,” ujar Leo di lokasi.
Ia menegaskan, keluarga menilai kematian Winda janggal dan penuh kejanggalan. Luka tembak di kepala yang merenggut nyawa almarhum hingga hari ini belum mendapat penjelasan yang terang dan meyakinkan bagi keluarga.
“Keluarga menganggap kematian anaknya masih penuh tanda tanya, teka-teki, dan misteri,” katanya.
Leo menambahkan, aksi membawa peti mati juga merupakan luapan kekecewaan atas matinya rasa keadilan yang dirasakan keluarga. Ini sekaligus menjadi peringatan keras, namun disampaikan secara sopan, kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak agar tidak memandang remeh suara warga kecil yang mencari keadilan.
“Bahkan nyawapun siap dikasih. Kalau orang Nias bilang Sebua mate dari pada aila. Yang artinya adalah mending di liang kubur dari pada malu,” ungkapnya.
Pertanyaan besar kemudian muncul: mengapa untuk mendapatkan kepastian berupa otopsi ulang, sebuah keluarga harus menggotong peti mati ke depan gerbang kantor polisi? Di sinilah institusi penegak hukum diuji komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ketika keluarga korban merasa harus melakukan aksi simbolik yang ekstrem untuk didengar, itu menandakan ada jarak komunikasi dan kepercayaan yang harus segera dijembatani oleh Polrestabes Medan.
Sikap diam tentu bukan jawaban. Tuntutan ekshumasi adalah hak keluarga yang dilindungi undang-undang untuk mencari kebenaran materiil, terutama pada kasus kematian tidak wajar yang melibatkan luka akibat senjata api.
Ironisnya, setelah berjam-jam berorasi di bawah terik, massa yang berharap bisa bertemu langsung dengan Kapolrestabes tak kunjung ditemui. Kekecewaan memuncak ketika orangtua almarhum Winda yang hadir dengan menggunakan kursi roda terlihat histeris hingga terjatuh dari kursinya. Pemandangan itu menjadi potret pilu tentang betapa mahalnya keadilan yang harus diperjuangkan oleh keluarga biasa di depan institusi yang seharusnya menjadi pengayom. (*)





























