MEDAN—Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah pabrik pengolahan beras fortifikasi milik PT Usdama Damai Sejahtera (UDS) di Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari penggeledahan serta hasil uji laboratorium, penyidik menemukan sedikitnya empat merek beras fortifikasi yang diproduksi dan diedarkan diduga tidak sesuai dengan kandungan gizi yang tercantum pada label kemasan.
Informasi itu disampaikan penyidik dalam keterangan yang dikutip dari kanal yang menayangkan pernyataan resmi Dirtipideksus Bareskrim Polri pada Jumat (30/10/2026). Temuan tersebut menambah daftar persoalan tata niaga pangan yang tidak hanya menyentuh aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen, terutama kelompok rentan yang menjadi sasaran program peningkatan gizi.
Empat merek yang menjadi temuan utama penyidik ialah Penari Bangkok, Golden Number 111, Golden Number 111 Biru, dan Ikan Mas Cupang. Beras fortifikasi pada prinsipnya merupakan beras yang diperkaya nutrisi tambahan—antara lain vitamin B9 (asam folat), zinc, dan zat besi—sehingga pelabelan kandungan gizi menjadi informasi kunci bagi konsumen.
Kombes Pol Suhasto selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri mengatakan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana perdagangan ini bermula dari laporan resmi Badan Pangan Nasional (Bapanas). Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengambilan contoh (sampling) dan pengujian laboratorium. Berdasarkan hasil uji itulah, kasus dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Dari keempat merek tersebut diambil oleh petugas pengambil contoh dari Bapanas RI dan diuji di laboratorium. Hasilnya, mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan label pada kemasan,” kata Suhasto, Jumat (30/10/2026).
Polri menyatakan ketidaksesuaian label gizi pada produk pangan bukan perkara sepele, sebab konsumen membeli dengan asumsi informasi pada kemasan dapat dipercaya. Dalam konteks beras fortifikasi, label bahkan dapat menjadi rujukan keluarga yang sedang mengejar kebutuhan zat gizi tertentu, termasuk ibu hamil dan anak.
Dari hasil penyidikan sementara, penyidik mengungkap PT UDS diduga memproduksi beras fortifikasi tersebut sejak Maret hingga Agustus 2026 dengan volume produksi mencapai 525.000 kilogram atau 525 ton. Bahan baku beras disebut diangkut dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, untuk kemudian diolah, digiling, dicampur nutrisi, hingga dikemas dan disegel di pabrik Percut Sei Tuan.
Harga jual produk itu, menurut keterangan kepolisian, berada pada rentang Rp 18.500 hingga Rp 27.000 per kilogram. Dengan volume produksi tersebut, nilai ekonomis peredarannya ditaksir mencapai Rp 14,1 miliar.
Meski perkara telah masuk tahap penyidikan, Bareskrim belum mengumumkan penetapan tersangka. Penyidik, kata Suhasto, masih memeriksa sejumlah pihak untuk memperkuat pembuktian, termasuk menelusuri alur produksi, standar internal perusahaan, serta rantai distribusi.
“Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 12 saksi. Untuk status hukum Direktur Utama dan Kepala Produksi PT UDS saat ini masih sebagai saksi,” ujar Suhasto.
Dalam penanganan perkara pangan, status “saksi” pada pimpinan perusahaan kerap menjadi sorotan publik, terutama ketika temuan laboratorium sudah disebut menguatkan dugaan pelanggaran label. Namun, penyidik memiliki beban untuk membuktikan unsur pidana secara utuh, termasuk siapa yang memberi perintah, siapa yang bertanggung jawab atas kontrol mutu, dan bagaimana keputusan pelabelan ditetapkan.
Polri menyatakan PT UDS disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f. Ancaman pidana yang disampaikan penyidik berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Suhasto juga menyinggung dampak kesehatan yang dapat timbul apabila kandungan fortifikasi tidak sesuai klaim. Menurut dia, ketidaktepatan kadar vitamin—baik kekurangan maupun kelebihan—dapat menimbulkan risiko jika dikonsumsi terus-menerus, terlebih bagi orang dengan kondisi tubuh tertentu.
“Kalau seandainya itu kelebihan atau kurang dan dikonsumsi dalam jangka panjang, itu bisa berakibat fatal bagi orang-orang yang kondisi tubuhnya tidak fit. Efeknya bisa memicu penyakit bagi konsumen,” katanya.
[Catatan verifikasi: Pernyataan tentang “memicu penyakit” dan “berakibat fatal” perlu pendalaman berbasis kajian medis/epidemiologis serta parameter kadar yang ditemukan laboratorium agar tidak menjadi generalisasi.]
Untuk mencegah dampak lebih luas, penyidik melakukan penyegelan sebagian area pabrik dan mesin produksi serta menyita sejumlah barang bukti. Kasubdit 1 Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Dery Agung Wijaya menyebut barang bukti yang diamankan antara lain 2.236 kemasan beras berbagai merek dengan berat total 15.145 kilogram senilai sekitar Rp 280,1 juta, 144 pcs kernel nutrisi vitamin B9, satu set mesin rice milling unit merek Lamico yang ditaksir senilai Rp 4 miliar, serta dua unit mesin fortifikasi merek Maxima senilai Rp 300 juta.
“Saat ini sebagian pabrik dan mesin produksi sudah kita segel,” kata Dery.
Dalam keterangannya, Dery juga menyebut penarikan produk dari peredaran tidak berhenti pada empat merek yang diuji, melainkan meluas hingga puluhan merek yang disebut “terafiliasi”.
“Selain empat merek utama tersebut, Bapanas bersama Polri juga telah menarik total 28 merek beras fortifikasi yang terafiliasi dari peredaran di seluruh provinsi di Indonesia,” ujar Dery.
[Catatan verifikasi: Klaim “28 merek terafiliasi” perlu dijelaskan daftar merek, bentuk afiliasi, serta mekanisme penarikan dan wilayah sebaran untuk memastikan akurasi informasi publik.]
Kasus ini menempatkan pengawasan pangan pada simpang penting: di satu sisi, fortifikasi didorong sebagai upaya perbaikan gizi masyarakat; di sisi lain, kepercayaan publik dapat runtuh bila label gizi diperlakukan sekadar alat pemasaran. Di tengah daya beli yang tidak selalu stabil, konsumen—terutama keluarga kelas pekerja—membayar lebih mahal untuk janji kandungan nutrisi. Ketika janji itu diduga tidak terpenuhi, kerugian tak berhenti pada rupiah, tetapi juga pada hilangnya kesempatan memperoleh asupan gizi sesuai kebutuhan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Usdama Damai Sejahtera terkait temuan penyidik, termasuk mengenai standar kontrol mutu, pemasok bahan baku, dan proses fortifikasi yang dijalankan. Penyidik menyatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi pembuktian dan menentukan pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran tersebut. (*)





























