BATU BARA BARANEWSSUMUT.COM
Transparansi penggunaan anggaran negara kembali menjadi sorotan di Kabupaten Batu Bara. Kali ini, pembangunan jembatan besi di Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, menjadi perhatian Tim Dewan Pengurus Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (DPC PJI-D) Kabupaten Batu Bara.
Dipimpin langsung Ketua DPC PJI-D, Mariati AB, S.Pd., tim kembali melakukan pemantauan lapangan pada Jumat (30/10/2026). Hasil pemantauan tersebut menemukan sejumlah persoalan mendasar yang membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Di lokasi pekerjaan, tim tidak menemukan papan informasi atau plang proyek yang memuat identitas kegiatan. Padahal, informasi mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, waktu pelaksanaan, hingga volume pembangunan merupakan elemen penting dalam memastikan keterbukaan penyelenggaraan proyek pemerintah.
Kepala Desa Akui Belum Mengetahui Sumber Anggaran
Sebelumnya, Tim PJI-D telah menemui Kepala Desa Air Hitam, Lemi Basri, untuk meminta penjelasan mengenai pembangunan jembatan tersebut.
Dalam keterangannya, Kepala Desa menyampaikan bahwa dirinya memperoleh informasi mengenai persetujuan proposal pembangunan dari Babinsa. Namun, ketika ditanyakan mengenai sumber anggaran maupun pagu dana yang digunakan, ia mengaku belum mengetahui secara pasti.
Bahkan, hingga saat ini, informasi mengenai asal-usul anggaran tersebut disebut belum diperolehnya secara jelas.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan publik: melalui mekanisme apa pembangunan tersebut direalisasikan, siapa instansi penanggung jawabnya, dan berapa nilai anggaran yang dialokasikan?
Pekerja Tidak Mengetahui Identitas Pengawas dan Volume Pekerjaan
Persoalan semakin menarik ketika Ketua DPC PJI-D meminta keterangan kepada pekerja di lokasi mengenai keberadaan papan informasi proyek.
Salah seorang pekerja menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut dan menyarankan agar pertanyaan diarahkan kepada pihak PU.
Ketika ditanyakan mengenai siapa yang bertugas mengawasi pelaksanaan pekerjaan, pekerja tersebut menyebut bahwa pengawasnya berasal dari Medan.
“Pengawasnya tidak ada, Bang. Pengawasnya orang Medan,” ungkap pekerja tersebut.
Tak berhenti di situ, tim juga mempertanyakan volume teknis pembangunan, mulai dari panjang, lebar, hingga tinggi jembatan.
Ironisnya, pekerja di lapangan mengaku tidak mengetahui ukuran teknis tersebut. Menurut keterangannya, informasi itu justru diketahui oleh pihak TNI.
Kondisi ini tentu memerlukan klarifikasi. Sebab, pekerjaan konstruksi semestinya dilaksanakan berdasarkan dokumen teknis, spesifikasi, gambar kerja, serta pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketidaktahuan pekerja mengenai volume pekerjaan memang belum membuktikan adanya penyimpangan. Namun, situasi tersebut menjadi alasan kuat bagi instansi penanggung jawab untuk membuka informasi teknis kepada publik.
UU KIP dan Perpres Terbaru Jadi Rujukan Transparansi
Secara regulasi, keterbukaan informasi proyek pemerintah memiliki landasan hukum yang jelas.
Pertama, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Pasal 7 menegaskan kewajiban badan publik untuk menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yang berada dalam kewenangannya. Sementara Pasal 11 ayat (1) huruf d secara tegas memasukkan rencana kerja proyek, termasuk perkiraan pengeluaran tahunan badan publik, sebagai informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Artinya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Kedua, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perpres terbaru tersebut menjadi landasan penyelenggaraan pengadaan pemerintah yang dibiayai APBN, APBD, maupun APB Desa. Prinsip tata kelola pengadaan yang transparan dan akuntabel harus menjadi perhatian dalam setiap tahapan pekerjaan.
Dengan demikian, persoalan proyek tanpa papan informasi tidak boleh dianggap sepele. Pihak pelaksana dan instansi penanggung jawab perlu memastikan informasi pekerjaan dapat diakses dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
PJI-D Minta Pihak PU dan Penanggung Jawab Buka Informasi
Atas temuan tersebut, DPC PJI-D Kabupaten Batu Bara meminta instansi teknis terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Batu Bara, apabila merupakan penanggung jawab kegiatan, untuk memberikan penjelasan terbuka.
Beberapa hal yang perlu dijelaskan antara lain:
1. Dari mana sumber anggaran pembangunan jembatan tersebut?
2. Berapa pagu anggaran dan nilai kontraknya?
3. Siapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana?
4. Berapa panjang, lebar, dan tinggi konstruksi jembatan sesuai dokumen perencanaan?
5. Siapa konsultan pengawas atau petugas pengendali mutu pekerjaan?
6. Mengapa papan informasi proyek tidak ditemukan di lokasi pekerjaan?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap penggunaan uang negara.
Pihak Dinas PU, PPK, kontraktor pelaksana, maupun pihak TNI yang disebut dalam keterangan pekerja perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi agar informasi yang berkembang tidak bersifat sepihak.
Sebab, pembangunan infrastruktur bukan sekadar mendirikan konstruksi fisik. Di dalamnya terdapat tanggung jawab administratif, teknis, finansial, dan moral kepada masyarakat.
Jangan sampai pembangunan terlihat berdiri, tetapi transparansi justru tidak terlihat. Uang negara wajib dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dibelanjakan.
Tim DPC PJI-D Kabupaten Batu Bara menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga diperoleh penjelasan yang terang dari pihak berwenang.
( Tim )





























