KPK Buka Peluang Seret Pemprov Sumut dan Kementerian PU dalam Kasus Korupsi Jalan

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Pintu pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara masih terbuka lebar. Komisi Pemberantasan Korupsi memberi sinyal akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di luar klaster Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, termasuk unsur di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hingga Kementerian Pekerjaan Umum.

Berdasarkan keterangan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 22 Oktober 2026, peluang pengembangan itu sangat bergantung pada pendalaman penyidikan yang saat ini masih berjalan. Pernyataan itu disampaikan setelah lembaga antirasuah menahan tujuh dari delapan tersangka baru dalam perkara tersebut.

“Nanti akan didalami di proses yang saat ini berjalan,” kata Taufik. “Tentunya nanti akan kami lihat perkembangan ke depan seperti apa,” ujarnya menambahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut. Dua hari setelah OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun, dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Penyidikan kemudian berkembang. Berdasarkan hasil gelar perkara, pada 5 Mei 2026 KPK mengumumkan pengembangan penyidikan, dan pada 13 Oktober 2026 mengungkap identitas delapan tersangka baru yang telah ditetapkan sejak September 2026. Mereka adalah mantan Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian, mantan PPK pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko, serta mantan Kepala Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra dan mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut Manaek Manalu.

Tujuh dari delapan tersangka tersebut kemudian ditahan penyidik pada 22 Oktober 2026, kecuali Dicky Erlangga yang belum dilakukan penahanan. Penahanan itu menjadi babak baru yang memperluas peta tersangka dari semula hanya menyasar pejabat dinas provinsi dan pelaksana proyek, menjadi menyasar struktur pimpinan balai besar yang memiliki kewenangan perencanaan dan pengendalian proyek jalan nasional di Sumut.

Sinyal pengembangan ke Pemerintah Provinsi dan Kementerian PU menjadi penting karena proyek jalan di Sumut tidak berdiri sendiri. Proyek di Satker PJN BBPJN memiliki irisan anggaran, perencanaan teknis, hingga persetujuan di tingkat kementerian, sementara proyek di Dinas PUPR provinsi berada dalam kendali kebijakan kepala daerah. Jika aliran dana dan pengaturan pemenang proyek terbukti terstruktur, maka pengembangan perkara bukan hanya soal siapa menerima fee, tetapi bagaimana sistem pengadaan di dua institusi itu memungkinkan praktik tersebut berjalan berulang. (*)

Berita Terkait

Di Sidang Suap Langkat, Ondim Akui Rp 500 Juta, Jaksa KPK Yakini Aliran Fee Capai Rp 1 Miliar
KPK Sita Uang Rp 250 Juta dari PCNU Nias, Diduga Terkait Politik Uang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama
Luarr Biasaa Mantap ! Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Dirnarkoba Polda Riau Ringkus Anggota Kodim 0203/Langkat Kurir Sabu
Resmi Ditahan, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Kenakan Rompi Tahanan KPK
Maruli Siahaan Bahas Perizinan Pembangunan Gereja HKBP Sukarami Palembang
Maruli Siahaan Perkuat Solidaritas PPSD Siahaan di Palembang, Dorong Generasi Muda Lestarikan Sejarah Leluhur
Mayor Pom Deddy Siahaan Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Merauke
YONIF TP 951/Pandeka Marapi Gerak Cepat Bantu Penanganan Banjir di Kabupaten Solok

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Tim Audit Baharkam Polri Tuntaskan Resertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan di PT Pupuk Sriwidjaja Palembang*

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Kapolsek Air Putih Hadiri Wirid Yasin Jemaah Al-Ikhlas, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Kapolres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim di Musholla Polres

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Karutan Tanjung Raymon Andika Girsang Hadiri FGD Kelayan Binter di LPKA Martapura

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Polsek Air Putih Tangani Kasus Pencurian Kabel Tower SUTET PLN di Sei Suka, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Tingkatkan Keamanan Pariwisata Nasional, Ditpamobvit Baharkam Polri dan Kementerian Pariwisata Perkuat Kolaborasi Sistem Manajemen Keselamatan*

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Bapas Palangka Raya Perkuat Sinergi Penanganan Anak yang Berhadapan Dengan Hukum

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:56 WIB

Bertemu Pengusaha Jalan Asahan, Wali Kota Tanjungbalai Ajak Kolabosari Bangun Kawasan Heritage Jalan Asahan Yang Lebih Berwarna, Indah, Tertata Rapi, Bersih dan Tertib

Berita Terbaru