Kepala Desa Aek Nabara Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 486 Juta

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:09 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara | Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara resmi menahan GT (41), Kepala Desa Aek Nabara, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 486.044.841,37. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan GT sebagai tersangka pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Taput, Mangasitua Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis, 9 Oktober 2025, mengungkapkan bahwa tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung. Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat desa aktif.

GT diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa dengan menyelewengkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Modus korupsi yang dilakukan tersangka terjadi dalam pengelolaan anggaran desa Tahun 2023 dan 2024, yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 486 juta lebih. “Tersangka GT merupakan Kepala Desa Aek Nabara yang telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Mangasitua.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski penyidik belum merinci secara spesifik modus korupsi yang dilakukan, namun Kejari Tapanuli Utara memastikan bahwa tindakan tersangka telah memenuhi unsur dugaan perbuatan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Saat ini, proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap fakta-fakta lain yang berkaitan dengan aliran dana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta pola penyimpangan anggaran yang digunakan oleh GT selama dua tahun terakhir.

GT dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kasus korupsi dana desa seperti ini bukanlah hal baru di wilayah Sumatera Utara. Sebelumnya Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) sempat menyebutkan bahwa praktik penyimpangan anggaran desa merupakan salah satu tindak kriminal yang paling rentan terjadi di kawasan tersebut. Minimnya pengawasan serta kurangnya transparansi pengelolaan dana desa dinilai memberikan celah bagi oknum kepala desa untuk memperkaya diri sendiri melalui penyelewengan dana publik.

Penahanan GT menjadi peringatan serius bahwa aparat penegak hukum tengah memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Penegakan hukum terhadap aparat desa yang terbukti menyalahgunakan wewenang diharapkan dapat memberikan efek jera dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.

Kejaksaan pun menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru apabila dalam penyidikan ditemukan cukup bukti. Proses hukum akan terus berlanjut hingga ke persidangan untuk memastikan keadilan dalam pengelolaan dana publik yang menyangkut hajat hidup masyarakat desa.

Berita Terkait

KPK Periksa 16 Saksi Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut
KPK Jelaskan Alasan Belum Panggil Gubernur Sumut dalam Kasus Suap Proyek Jalan
Rektor USU Terseret Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang
KPK Ultimatum Akan Hadirkan Paksa Rektor USU Terkait Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Dua Mantan Pejabat BUMN Ditahan, Diduga Korupsi Proyek Kapal Senilai Rp135 Miliar
HMI Desak Kejati Sumut Tangkap Pengusaha Y Terkait Dugaan Korupsi Rp 17 Miliar Dana KUR BRI
Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada Deli Serdang, Kejari Mulai Selidiki Anggaran Rp28 Miliar
Didakwa Suap Proyek Jalan Nasional Rp4 M, Ayah-Anak Bos Perusahaan Konstruksi Disidang di PN Medan

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 03:29 WIB

Polsek Berastagi Sambangi Koramil 03/BT, Wujud Sinergi di HUT ke-80 TNI

Rabu, 8 Oktober 2025 - 03:25 WIB

Polsek Mardingding Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Lau Baleng

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:36 WIB

Hadiri Pelantikan WKI,Bupati Karo Berharap Perempuan Menjadi Pilar Penting Pembangunan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:36 WIB

Teriakan Berantas Pekat di Karo Diduga Hanya Politik Mafia Dari Luar Daerah Untuk Kuasai Putaran Narkotika di Kabupaten Karo

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:51 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Pelatihan Keamanan Pangan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:48 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Pelatihan Keamanan Pangan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis bagi Anak Sekolah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:47 WIB

Sambut Hari Jadi ke-74, Humas Polres Tanah Karo Ajak Masyarakat Ikut Lomba Video Bertema Polri

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:40 WIB

Tangkap Residivis Narkoba di Kabanjahe, Polisi Temukan Sabu Disimpan di Rumah

Berita Terbaru