Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menghadirkan secara paksa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan itu terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang sebelumnya diungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT).
Wakil Ketua KPK, Johannis Tannak, menyampaikan hal itu usai menghadiri diskusi bertema penguatan sinergi dan kolaborasi antikorupsi di Gedung DPRD Sumut, Medan, Selasa (30/9/2025).
“Kalau tidak hadir sudah dipanggil, maka dipanggil kedua kali. Tidak hadir lagi, dipanggil ketiga kali. Kalau masih tidak hadir, ya ikuti KUHAP, upaya paksa,” tegas Johannis kepada wartawan.
Rektor USU sebelumnya sudah dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut, namun tidak hadir tanpa keterangan. KPK tidak merinci alasan ketidakhadiran Muryanto, namun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menggunakan mekanisme hukum jika pemanggilan terus diabaikan.
Kasus ini sendiri bermula dari dua kali operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan di Sumut. Hasil OTT itu menyeret lima orang sebagai tersangka, termasuk pejabat Dinas PUPR dan penyedia jasa konstruksi.
Lima tersangka yang sudah diumumkan KPK pada 28 Juni 2025 antara lain:
- Topan Obaja Putra Ginting – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar – PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut
- Heliyanto – PPK dari instansi terkait
- Muhammad Akhirun Piliang – Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup
- Muhammad Rayhan Dulasmi – Direktur PT Rona Mora
Total nilai proyek dalam kasus ini mencapai Rp 231,8 miliar. Proyek tersebut diduga penuh rekayasa dan tidak sesuai spesifikasi.
Dua dari lima tersangka, yakni Akhirun dan Rayhan, telah mulai menjalani persidangan di PN Medan pada Rabu (17/9/2025). Sepekan kemudian, sidang lanjutan digelar dengan mendengarkan keterangan tiga saksi kunci dari Dinas PUPR Sumut.
Jaksa menghadirkan saksi Andi Junaidi Lubis (petugas keamanan UPTD Gunung Tua), Muhammad Haldun (Sekretaris PUPR Sumut), dan Edison Pardamean (Kasi Perencanaan Dinas PUPR Sumut).
KPK menegaskan, penyidikan akan terus berlanjut menyusul bukti-bukti baru yang ditemukan. Rektor USU dinilai memiliki informasi krusial berkaitan dengan aliran komunikasi maupun pengambilan keputusan dalam proyek tersebut.
Jika dalam pemanggilan berikutnya Muryanto Amin tetap tidak hadir, proses hukum akan tetap berjalan dengan langkah tegas. (*)