Jakarta | Tujuh tersangka baru kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara periode 2023-2025 langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK. Mereka bungkam saat digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan rompi oranye dan tangan terborgol, tanpa sepatah kata menjawab pertanyaan wartawan soal dugaan penerimaan miliaran rupiah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, ketujuh tersangka keluar dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan pada malam hari Kamis, 22 Oktober 2026. Mereka menunduk saat digiring petugas menuju mobil tahanan yang menunggu di pelataran gedung. Salah satunya adalah mantan Kepala BBPJN Sumatera Utara Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja yang selama ini menjadi figur sentral dalam pengelolaan proyek jalan nasional di provinsi tersebut.
Penahanan dilakukan setelah ketujuh orang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Masa penahanan pertama ditetapkan selama 20 hari terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka baru merupakan hasil pengembangan dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara pokok serta bukti baru yang diperoleh selama penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, pada 30 September 2026 KPK kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
“KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara pokok, serta bukti-bukti baru yang diperoleh pada tahap penyidikan. Setelah ditemukannya kecukupan alat bukti baru, pada tanggal 30 September 2026, KPK kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada hari yang sama.
Dari delapan tersangka, tujuh orang yang ditahan pada Kamis tersebut adalah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024 hingga 28 Juni 2025, Rahmad Parulian selaku Kepala Satker Wilayah I BBPJN Sumut, Faisal selaku PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I, Heri Handoko selaku PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I, T Rahmansyah Putra alias Dadam selaku Kasatker PJN Wilayah II Sumut, Manaek Manalu selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II, dan Munson Ponter Paulus alias Munson Hutauruk selaku PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut. Satu tersangka lainnya, Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN I Sumut, tidak hadir memenuhi panggilan dan dijadwalkan akan dipanggil kembali pada Senin, 26 Oktober 2026.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada 26 Juni 2025 yang sebelumnya menjerat lima orang, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang. Dalam persidangan perkara awal itulah terungkap skema fee proyek yang kemudian dikembangkan.
Berdasarkan konstruksi perkara, dua kontraktor yang telah memenangkan proyek diduga diminta menyerahkan commitment fee kepada pejabat BBPJN Sumut melalui setoran tunai maupun transfer rekening. KPK mengungkap adanya tekanan sistemik, di mana penyedia yang tidak memberikan fee berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Sumut. Uang yang terkumpul kemudian diduga dibagi berdasarkan jenjang jabatan, yakni Kepala BBPJN 4 persen dari nilai proyek, Kepala Satker 4 persen, PPK 1 hingga 1,5 persen, Bendahara 0,5 persen, dan Pokja 0,5 persen. Dengan skema tersebut, masing-masing dari delapan tersangka diduga menerima ratusan juta hingga miliaran rupiah dari proyek jalan yang seharusnya (*)





























