Pansus RUU HPI Kunjungi Bandung, Maruli Siahaan Soroti Perlindungan WNI dan Kepastian Hukum UMKM

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 17:49 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandung Baranewssumut.com

Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Dr. Maruli Siahaan, bersama rombongan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) melakukan kunjungan kerja ke Bandung, Jawa Barat. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna memperkaya pembahasan RUU HPI, Senin 20 April 2026.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan akademisi, di antaranya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat, Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jawa Barat, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Ahmad M. Ramli.

Dalam pertemuan tersebut, Dr. Maruli Siahaan menyampaikan sejumlah pandangan strategis terkait arah pengaturan dalam RUU Hukum Perdata Internasional. Ia menyoroti pentingnya kehadiran regulasi yang mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi warga negara Indonesia di tengah dinamika hubungan hukum lintas negara.

Salah satu hal yang disampaikan Dr. Maruli adalah mengenai perlindungan hukum bagi WNI yang bekerja di luar negeri dengan status non-prosedural atau yang menjadi korban eksploitasi. Menurutnya, RUU HPI harus mampu memberikan landasan hukum perdata yang jelas bagi mereka, mengingat secara administratif para pekerja tersebut sering kali dianggap tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat di negara penempatan.

Selain itu, Dr. Maruli juga menyoroti kepastian hukum bagi pelaku UMKM Indonesia dalam transaksi digital lintas negara. Ia mempertanyakan terobosan konkret dalam RUU HPI untuk melindungi pelaku usaha nasional ketika menghadapi kasus wanprestasi kontrak digital dengan entitas asing, terutama apabila pihak asing tersebut tidak memiliki bentuk usaha tetap atau perwakilan resmi di Indonesia.

Isu lain yang turut diangkat adalah mengenai perlindungan hak bagi WNI yang melakukan perkawinan campuran. Dr. Maruli menekankan pentingnya RUU HPI memuat norma transisional atau mekanisme pemulihan hak yang berkeadilan bagi pasangan yang sebelumnya tidak memiliki perjanjian pisah harta, agar mereka tidak kehilangan hak konstitusionalnya atas kepemilikan tanah dan aset di Indonesia.

Menurut Dr. Maruli Siahaan, berbagai isu tersebut mencerminkan tantangan nyata yang dihadapi masyarakat Indonesia dalam hubungan hukum lintas negara, sehingga RUU Hukum Perdata Internasional diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan warga negara, serta keadilan dalam praktik hukum perdata global.

Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menyerap aspirasi daerah sekaligus memperkaya substansi pembahasan RUU HPI agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat di era globalisasi.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Perkuat RUU HPI, Maruli Siahaan Tekankan Perlindungan Hak WNI dan Kedaulatan Hukum di Batam
Maruli Siahaan Tinjau Perbatasan Kalbar, Dorong Tunjangan Khusus dan Penguatan Fasilitas Imigrasi
Letkol Inf Jimson Andre Siahaan Naik Pangkat, Kebanggaan Keluarga dan Inspirasi Generasi Muda
Mayor Infanteri Jimson Andre Siahaan Resmi Pimpin Yonif TP 951/Pandeka Marapi, Disambut Hangat Pemkab Tanah Datar
Rahmat, Semoga Pak Menteri Imipas RI Jendral Pol ( Purn ) Agus Andrianto Sehat Dan Amanah Dalam Tugas
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall
The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:10 WIB

Penggerebekan Dugaan Sarang Narkoba di Sisumut Pekan, Polres Labusel Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Aduan Warga

Senin, 20 April 2026 - 16:03 WIB

Simulasi BCM 2026, BRI Tebing Tinggi Siapkan Respons Cepat dan Terukur

Senin, 20 April 2026 - 11:56 WIB

Petugas Pengamanan Lapas Padangsidimpuan Intensifkan Pengawasan Kegiatan Memasak di Dapur

Senin, 20 April 2026 - 02:06 WIB

Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

Senin, 20 April 2026 - 02:05 WIB

Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi

Senin, 20 April 2026 - 02:04 WIB

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan

Senin, 20 April 2026 - 02:03 WIB

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik

Senin, 20 April 2026 - 00:10 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Perayaan HUT ke-90 PTRS&B, Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya Batak

Berita Terbaru