Deli Serdang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang mulai melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan dana hibah Pemkab Deli Serdang kepada Bawaslu Deli Serdang sebesar Rp28 miliar dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Informasi tersebut dibenarkan langsung oleh Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febriandi Ginting, yang menyebut dirinya telah menghadiri undangan pemeriksaan di kantor Kejari pada Rabu malam (17/9/2025).
“Pemanggilan itu terkait adanya aduan masyarakat,” kata Febriandi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (20/9/2025).
Febriandi menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan keterangan secara terbuka soal penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023–2024. Ia juga memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan lancar dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
“Kami kooperatif. Pemeriksaan berjalan lancar dan terbuka,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Deli Serdang, Sugiatno, mengaku belum pernah mendapat pemanggilan atau permintaan keterangan dari pihak kejaksaan.
“Gak ada, dipanggil,” ujar Sugiatno singkat saat dikonfirmasi.
Dugaan penyimpangan dana mencuat setelah mencuat kabar bahwa Bawaslu Deli Serdang masih menggelar setidaknya dua kali kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) untuk Panwascam setelah Pilkada selesai. Hal ini menjadi sorotan publik karena dinilai tidak relevan dan diduga hanya menjadi cara untuk menghabiskan sisa anggaran.
Hingga kini, pihak Kejari Deli Serdang belum mengeluarkan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan, termasuk apakah akan ada pemanggilan pihak lain selain dari Bawaslu.
Langkah Kejari ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang menyoal transparansi dan urgensi penggunaan anggaran hibah Pilkada. Publik pun menanti hasil penyelidikan lebih lanjut guna memastikan apakah ada praktek penyelewengan dana pada proses pemilihan kepala daerah lalu.
Kasus ini menjadi perhatian mengingat besarnya dana hibah yang diberikan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada, dan menyorot pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik agar sesuai dengan peruntukannya.