Pematang Siantar – Awalnya, Kepala Terminal Terpadu Tanjung Pinggir Rita Sinaga (15/6) menyampaikan jika Sekira beberapa Minggu yang lalu, Plt.Kadishub Pematang Siantar berangkat ke Dishub Propinsi untuk membangun kolaborasi untuk membantu mendorong AKDP dapat beroperasi ke Terminal Terpadu Tanjung Pinggir.
Senada, hal tersebut dibenarkan oleh Plt.Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar saat dikonfirmasi wartawan. Senin, (19/06/2023) sekira pukul 13.32 wib melalui saluran WhatsApp.
Menurut Plt.Kadishub Pematang Siantar Drs.Julham Situmorang,M.Si, jika Pihak dishub propinsi bersedia kolaborasi untuk memaksimalkan fungsi terminal terpadu tanjung pinggir.
“Dishub Provinsi Sumatera Utara Akan Menekankan AKDP untuk masuk ke terminal terpadu tanjung pinggir. Jika tidak dilaksanakan oleh pihak AKDP, maka Dishub Propinsi Sumatera Utara akan memberikan SANKSI kepada angkutan yang tidak melaksanakannya berupa tidak memberikan perpanjangan ijin trayek”, ungkapnya.
Saat ditanya melalui pesan WhatsApp tentang sistem dan tata cara Dinas Perhubungan Propinsi Sumatera Utara melihat dan melaksanakan pengawasan AKDP yang tidak masuk ke terminal terpadu tanjung pinggir tipe A, Plt.Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar sekaligus merangkap Jabatan sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi Dan Informasi Kota Pematang Siantar Drs.Julham Situmorang, M.Si menyampaikan untuk koordinasi ke Kepala seksi Manajemen Angkutan Tohom Lumban Gaol,SH.
Sementara itu, Tohom saat dikonfirmasi menyampaikan hal yang berbeda, beliau menyampaikan jika yang berangkat saat itu adalah sekretaris Dinas Perhubungan Pematang Siantar Kartini Batubara,
“Yang berangkat itu ibu Kartini batubara, itu membahas tentang pemeliharaan Marka Marka jalan milik propinsi, bukan membahas tentang AKDP ke dishub Propinsi Sumatera Utara”, Ucapnya dengan nada membantah apa yang disampaikan Plh.Kadishub Pematang Siantar dan menambahkan jika mungkin ada di sampaikan melalui pesan grup whatsapp internal dinas perhubungan.
Setelah itu, Tohom menguraikan langkah -langkah yang dilaksanakan oleh Dishub Pematang Siantar untuk mendorong perkembangan terminal Terpadu tanjung pinggir.
“Kegiatan yang kita dorong saat ini untuk dishub kota pematang Siantar antara lain; Penataan angkot/andes di jalan imam bonjol dan jln sutoyo, Pemasangan plang angkutan pada terminal, Pemasangan marka jalan wajib masuk terminal, Menyampaikan arahan kepada direksi melalui pesan WhatsApp agar angkutan kota/desa masuk ke Terminal Terpadu Tanjung pinggir, melaksanakan pembenahan fasilitas diterminal terpadu tanjung pinggir untuk pengawasan dishub Pematang Siantar”, katanya dan menambahkan jika hingga saat ini belum mengeluarkan surat resmi ke para direksi angkutan kota/desa.
Beberapa hari sebelumnya, Kamis, (15/06/2023) Kepala Terminal Terpadu Tanjung Pinggir tipe A Kementerian Perhubungan Rita Sinaga menyampaikan jika pihaknya melalui Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II – Sumatera Utara telah menyurati pihak Dinas Perhubungan Propinsi Sumatera Utara. Kamis, (15/06/2023) sekira pukul 14.00 wib.
“Kendala Terminal terlihat belum aktif seluruhnya, disebabkan oleh AKDP yang tidak masuk ke terminal Terpadu tipe A Tanjung Pinggir.”ucapnya ketika wartawan melakukan konfirmasi.
Rita Sinaga menyampaikan jika pihaknya melalui BPTD sudah menyurati Dinas Perhubungan Propinsi Sumatera Utara tetapi tidak kunjung datang surat balasan.
“Kami melalui BPTD Propinsi sumut telah menyurati pihak Dishub Propinsi Sumut dengan nomor surat : AJ.205/ I/4/BPTD -II /2023 tertanggal 17 Mei 2023 tentang Naik turun penumpang angkutan kota dalam propinsi (AKDP) diterminal”, jelasnya dan menyampaikan jika sejak 17 Mei 2023 hingga berita ini dikirim ke redaksi, belum menerima tanggapan dari dinas perhubungan propinsi Sumatera utara.
Rita mengungkapkan jika, Seluruh Angkutan Antar Propinsi (AKAP) telah di Surati pihaknya. Mengingat jika AKAP berada di dalam pengawasan Kementerian Perhubungan, dalam hal ini dibawah kendali BPTD Propinsi Sumatera Utara.
“Untuk Angkutan Antar Propinsi (AKAP) telah kita Surati seluruhnya, dengan nomor surat AJ.205/1/2/ BPTD -II/2023 Tanggal 29 Maret 2023 perihal Himbauan naik turun penumpang di terminal tipe A”, katanya dan menambahkan jika AKAP sudah melaksanakannya, dan setiap hari dilakukan pengawasan atas AKAP yang masuk dengan melakukan pemeriksaan Uji KIR dan kondisi angkutan. (Andrew Panjaitan)