Sidang Etik Oknum Polisi di Polda Sumut Berlangsung Tertib, Putusan Pekan Depan

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:47 WIB

50109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan Baranewssumut.com

Sidang pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik terhadap seorang oknum anggota kepolisian di lingkungan Polda Sumatera Utara berlangsung tertib, Kamis (7/5/2026). Persidangan yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) tersebut menghadirkan saksi-saksi serta pelapor guna memperjelas rangkaian peristiwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang ini merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan tahanan wanita. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses persidangan saat ini berfokus pada aspek pelanggaran kode etik profesi, bukan pada dugaan tindak pidana pelecehan yang sebelumnya sempat berkembang di ruang publik.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan kehilangan yang dialami sejumlah pengunjung di sebuah pusat kebugaran di Kota Medan.

“Para member mengaku sering kehilangan uang di loker khusus wanita. Mereka kemudian melakukan upaya jebakan dengan mendokumentasikan uang yang disimpan sebelum berolahraga,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menggunakan modus meminjam kunci master loker dari resepsionis. Loker tersebut hanya dapat diakses menggunakan dua kunci, yakni milik member dan kunci master yang berada di pihak pengelola.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, terdapat sekitar 10 korban dengan total kerugian mencapai Rp15 hingga Rp16 juta. Motifnya ekonomi dan gaya hidup,” kata Adrian.

Pelaku yang telah bekerja selama kurang lebih satu tahun di pusat kebugaran tersebut diduga menjalankan aksinya sejak Oktober hingga Desember 2025. Aksi tersebut akhirnya terungkap setelah pelaku tertangkap tangan oleh salah satu korban.

Sementara itu, oknum berinisial SDS diketahui telah selesai menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Polda Sumut menyatakan bahwa sidang putusan atas pelanggaran kode etik tersebut dijadwalkan akan digelar pada pekan depan.

Di sisi lain, pihak keluarga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menggiring opini publik tanpa dasar yang jelas.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, menegaskan bahwa penahanan terhadap SDS dilakukan karena pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan, bukan terkait dugaan pelecehan seksual.

Polda Sumut memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Tanker Mongolia Bermuatan Ribuan Kilogram Narkoba Digiring ke Belawan, Kapolri Dijadwalkan Turun Langsung
Kapolda Sumut Raih Penghargaan Achievement Person, Polda Sumut Predikat Informatif di KI Award 2026
Kapolda Sumut Sonny Irawan Silaturahmi ke DPRD, Ajak Semua Elemen Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Polda Sumut Ungkap Dugaan Jaringan Judi Online dari Kamboja, 5 Orang Ditangkap
Kapolda Sumut Perkuat Sinergi dengan WALUBI, Jaga Kerukunan dan Persatuan Bangsa
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Medan Area, 29 Orang Diamankan, Warga Ucapkan Terima Kasih
Polres Nias Selatan Tangkap Pria Berinisial T Terkait Narkoba, Sabu hingga Senapan Angin Disita
Kapolda Sumut Raih Penghargaan Achievement Person, Polda Sumut Predikat Informatif di KI Award 2026

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Kapolda NTB Pimpin Sertijab Dirpamobvit dan Kapolres Lombok Utara, Tekankan Makna Pengabdian

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Pemko Tanjungbalai Gelar Gerakan Pangan Murah, Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat di Kelurahan Selat Lancang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Rutan Tanjung Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan Melalui Pengajian dan Tahsin Al-Qur’an

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Pimpin Upacara Hari Santri Nasional ke -11, Wabup Syafrizal Serahkan Bantuan Sarana Ibadah kepada 13 Pesantren*

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Fasilitasi Kebaktian Bersama Kemenag Tabalong Nurhayati S Th

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Dua Lokasi Sarang Narkoba di Tanjung Morawa Digerebek, 3 Pengedar dan BB Sabu 16 Gram Diamankan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Rutan Tanjung Gelar Sapa Kasih, Pastikan Keamanan, Kesehatan, dan Kebersihan Blok Hunian di Tengah Musim Kemarau

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Hari Santri 2026, Wakapolda NTB Dorong Santri Berilmu dan Berani Berinovasi

Berita Terbaru