NIAS SELATAN –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias Selatan mengamankan seorang pria berinisial T di Desa Bawodobara, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan usai kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Nias Selatan, AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di halaman Mapolres Nias Selatan pada hari yang sama sekitar pukul 12.20 WIB.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 10 plastik klip transparan berisi barang diduga sabu
- 1 unit ponsel merek Redmi warna hitam
- 5 buah alat isap sabu (bong)
- 1 pucuk senapan angin
Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi warga mengenai maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan T.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan pendalaman. Dari hasil tindak lanjut, satu orang berinisial T berhasil diamankan. Keterlibatan pihak lain masih terus kami dalami,” ujar AKBP Alfian.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan terduga pelaku dengan tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menentukan peran pasti pria tersebut—baik sebagai bandar, pengedar, maupun pengguna—serta menentukan pasal yang akan disangkakan.
“Untuk penerapan pasal dan penentuan peran yang bersangkutan masih dalam proses pendalaman. Kami berkomitmen menindaklanjuti perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta arahan pimpinan,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, AKBP Alfian turut mengimbau masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dalam memberantas narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami memohon dukungan dari masyarakat. Jika mengetahui adanya aktivitas berkaitan dengan narkoba, segera laporkan agar bisa kami tindak lanjuti secara tegas sesuai prosedur,” pungkasnya.
Pihak kepolisian menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga proses hukum dan pemeriksaan terhadap T selesai dilakukan. (AVID/rel)
(Humas Polres Nias Selatan)





























