BaraNews.Com-Belawan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, pada Senin (20/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial NF (25) dan S (44), yang merupakan warga Desa Pematang Johar. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus besar sabu dengan berat 101 gram atau setara 1 ons, dua unit handphone, satu buah dompet, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp75.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan, Rosef Efendi, melalui Kasat Narkoba A.R. Riza, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut,” ujar AKP A.R. Riza.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Tegasnya.
(***)




























