7 Tahun Menjalin Hubungan Asmara Gelap Tanpa Pernikahan”Kabag Umum Pemko Tanjungbalai Diduga Langgar Kode Etik dan UU Perkawinan”

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 23:50 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, 23 April 2026 – Seorang pejabat yang kini menjabat sebagai Kabag Umum di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai, Rizal Hamdani, diduga telah menjalin hubungan asmara gelap tanpa pernikahan yang sah sejak tahun 2019. Hubungan yang telah berlangsung selama 7 tahun tersebut diketahui telah melahirkan seorang putra yang kini berusia 3 tahun, padahal ia masih dalam perkawinan dengan pihak lain bernama Endang.

Informasi yang diperoleh menyatakan bahwa hubungan asmara gelap ini dimulai ketika Rizal Hamdani masih menjabat sebagai lurah di salah satu kelurahan di Tanjungbalai. Kini, sebagai Kabag Umum, ia diduga telah melanggar Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kode Etik ASN yang berlaku mengatur bahwa setiap pejabat negara wajib menjaga integritas diri, baik dari sisi profesional maupun pribadi, karena perilaku pribadi juga dapat mempengaruhi kredibilitas dan citra institusi pemerintah. Selain itu, hubungan asmara gelap tanpa pernikahan sah juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur bahwa perkawinan harus dilakukan secara sah sesuai dengan ketentuan agama dan hukum.

Mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 mengenai izin poligami, Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 1 Tahun 1974 mengatur asas monogami, di mana poligami hanya diperbolehkan dengan izin pengadilan berdasarkan syarat-syarat tertentu seperti istri tidak dapat menjalankan kewajiban, cacat badan/penyakit, atau tidak dapat melahirkan keturunan. PP Nomor 9 Tahun 1975 juga mewajibkan suami mengajukan permohonan tertulis ke Pengadilan, memenuhi persyaratan materil, dan adanya persetujuan tertulis dari istri. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak ada izin poligami yang telah diajukan oleh Rizal Hamdani sesuai dengan ketentuan tersebut.

Masyarakat dan pihak terkait mengajukan permintaan agar pemerintah kota Tanjungbalai melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Mereka berharap proses penanganan dapat dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa memandang jabatan atau status yang dimiliki oleh pelaku.

“Kita mengharapkan pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan pemeriksaan yang cermat. Setiap ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan kehidupan sesuai dengan norma hukum dan moral,” ujar salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Pihak juga mengimbau agar proses penanganan kasus ini tidak hanya fokus pada aspek hukum, namun juga memperhatikan hak-hak anak yang lahir dari hubungan tersebut, serta memberikan perlindungan yang sesuai bagi semua pihak yang terlibat. (Tim Media)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Batu Bara Periksa SPBU Pakam Raya Usai Berita Viral Pengisian Jerigen Tanpa Izin, Hasilnya Tidak Ditemukan Pelanggaran
Tempat Hiburan Brewzy di Perdagangan Simalungun Resahkan Warga, Ketua YLBH-CNI Minta Kapolda Sumut Tindaklanjuti
Personel Polres Batu Bara Gelar Patroli Roda-4 Rutin, Antisipasi Kemacetan dan Gangguan di SPBU
KBPP Polri Sumut Surati Kapolri Untuk Perpanjangan Waktu Calon Ketua Umum Pada Munas VI
Kalapas Labuhan Ruku Perketat Pengawasan: Tidak Ada Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli
Kanwil Ditjenpas Sumut Gelar Pelatihan Calon Asesor di Lapas Labuhan Ruku, Fokus Tingkatkan Kompetensi Petugas dalam Asesmen Warga Binaan
Kapolres Batu Bara Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Talawi dan Kasi Propam
Soetopo Berutu Terkejut, PJ Bupati Batu Bara 2008 Minta Ijin Tulis Buku Kepemimpinannya di Lingkungan Lapas

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 22:41 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru Gelar Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Kabapas Palangka Raya Hadiri Pelantikan dan Sertijab Kepala Bapas Sampit

Kamis, 23 April 2026 - 04:28 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Gelar Kebaktian Rutin, Wujudkan Pembinaan Spiritual Warga Binaan

Kamis, 23 April 2026 - 03:54 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Laksanakan Tes Urine, Wujudkan Komitmen Zero Halinar

Selasa, 21 April 2026 - 15:21 WIB

Lapas Perempuan Pekanbaru Ikuti Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone di Lapas Narkotika Pekanbaru

Selasa, 21 April 2026 - 15:10 WIB

Kepala Dinas PPPA Pekanbaru Kunjungi Lapas Perempuan, Bahas Penertiban KIA dan Bantuan Anak WBP

Selasa, 21 April 2026 - 14:39 WIB

Panen 100 Ikat Sawi, Rutan Tanjung Perkuat Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Selasa, 21 April 2026 - 14:08 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Rutin Gelar Kegiatan Berjemur, Tingkatkan Kesehatan Fisik dan Mental Warga Binaan

Berita Terbaru