Batu Bara, 22 April 2026 – Personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara melakukan pengecekan langsung ke SPBU Pakam Raya Kecamatan Medang Deras, Rabu (22/4) sekitar pukul 17.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap berita viral yang menyebutkan adanya dugaan pengisian jerigen tanpa izin di lokasi tersebut.
Pengecekan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Z.D, S.T.K., M.H., dengan melibatkan IPTU Kriswanto, S.H., M.H., AIPDA Andri Y Lubis, Brigadir Riki A Pianto, Brigadir Ari R Ginting, S.H., dan BRIPTU Edi S, S.H. Tim tersebut melakukan pemeriksaan terhadap prosedur penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU tersebut serta mengumpulkan keterangan dari pihak manajemen SPBU.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa pihak SPBU tidak melakukan penjualan BBM dalam jerigen tanpa izin dari dinas terkait. Sebagaimana dijelaskan oleh pihak manajemen SPBU, mereka hanya melayani pembelian BBM dalam jerigen untuk keperluan nelayan, dengan syarat harus dilengkapi dengan dokumen resmi dari Dinas Perikanan setempat. Prosedur ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memenuhi kebutuhan sektor perikanan yang menjadi prioritas dalam penyediaan BBM dalam wadah besar.
Kegiatan pengecekan berjalan dengan aman dan baik. Pihak Satreskrim juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan ini menjadi bukti bahwa informasi yang beredar secara viral belum sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Kasat Reskrim AKP Masagus Z.D menyampaikan laporan hasil pengecekan kepada Kapolres Batu Bara dan meminta petunjuk serta arahan selanjutnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan kekhawatiran yang tidak perlu.
Sumber: Kasatreskrim & Humas Polres Batu Bara




























