ARMED-10: Jangan Hakimi Akbar Himawan Bukhori, Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Sabtu, 25 April 2026 - 01:39 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Inisiator Aliansi Rakyat Medan Bersatu (ARMED-10), Afrinda Pane, menyampaikan sikap resmi terkait isu yang berkembang dan menyeret nama Akbar Himawan Bukhori. Ia menjelaskan bahwa dalam diskusi internal yang berlangsung sejak sore hingga malam hari, ARMED-10 turut menyoroti munculnya nama Akbar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, yang disebut dalam keterangan salah satu terdakwa, Eddy, terkait dugaan aliran dana Rp 3,5 miliar dalam perkara proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Medan.

Namun demikian, ARMED-10 menegaskan bahwa penyebutan nama dalam persidangan tidak serta-merta menjadi bukti hukum, melainkan masih merupakan bagian dari keterangan yang wajib diuji, diverifikasi, dan dibuktikan secara sah dalam proses peradilan.

ARMED-10 sendiri merupakan gabungan dari sepuluh organisasi kepemudaan dan masyarakat di Kota Medan, yakni Forum Rakyat Anak Medan Bersatu (FORMES-1) yang diketuai Akbar Ali, Laskar Juang Pemuda Merah Putih Kota Medan (LJ-PMP) di bawah Bana Sitorus, Forum Komunitas Medan Satu (FKM-1) dengan Sekretaris Umum Morademan M.G, Forum Nasional Cinta Tanah Air (FONACI) yang diketuai Adris Almadani BB, Komunitas Milenial Medan Bersahabat (KMMB) yang dikoordinatori Afrianda Pane, Koalisi Pemuda Medan Bersatu (KOPA-MU) dengan Ketua Harian Araneli Hasibuan, Aliansi Relawan Sosial Sumut (ARSIS) yang dipimpin Solichano A. Sip, Jaringan Aktivis Demokrasi Medan (JADEM) oleh Maros Al Laysi, Kesatuan Aksi Masyarakat Mandiri Nusantara (KM2-NUSA) yang diketuai Omar Nayyir, serta Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Cinta Indonesia (GEMA-CI) di bawah pimpinan korda Jugo Haris.

Menurut Afrinda Pane, dalam perspektif hukum, keterangan seorang terdakwa tidak bisa berdiri sendiri sebagai dasar penetapan kesalahan seseorang. Harus ada alat bukti lain yang sah, konsisten, dan saling menguatkan sebelum suatu peristiwa dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Oleh karena itu, ia menilai sangat keliru jika publik langsung menghakimi hanya berdasarkan satu pernyataan di ruang sidang.

ARMED-10 secara tegas mengingatkan bahwa asas Praduga Tak Bersalah merupakan prinsip fundamental yang tidak boleh diabaikan. Setiap orang, termasuk Akbar Himawan Bukhori, memiliki hak konstitusional untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Lebih jauh, ARMED-10 menilai bahwa membangun opini seolah-olah seseorang bersalah tanpa dasar hukum yang kuat justru berpotensi melanggar prinsip keadilan itu sendiri. Mereka menegaskan bahwa ruang publik tidak boleh menjadi “pengadilan liar” yang menjatuhkan vonis tanpa proses.

“Menjaga objektivitas adalah bagian dari menjaga keadilan. Kita tidak boleh mengorbankan prinsip hukum hanya karena tekanan opini atau persepsi yang belum tentu benar,” tegas Afrinda Pane.

ARMED-10 menyatakan keyakinannya bahwa Akbar Himawan Bukhori merupakan sosok yang selama ini dikenal memiliki integritas, konsistensi, serta komitmen terhadap nilai perjuangan. Mereka menilai bahwa rekam jejak tersebut menjadi dasar kuat untuk tidak gegabah dalam menilai.

ARMED-10 juga menekankan bahwa dalam banyak kasus, penyebutan nama dalam persidangan kerap membutuhkan pembuktian lanjutan, dan tidak jarang pula tidak terbukti dalam putusan akhir. Oleh karena itu, kehati-hatian publik menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahan penilaian yang merugikan pihak tertentu.

Di akhir pernyataannya, ARMED-10 mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, bijak dalam menerima informasi, serta memberikan kepercayaan penuh kepada proses hukum yang sedang berjalan.

“Jangan sampai opini mendahului fakta. Hormati proses hukum, jaga keadilan, dan berikan ruang bagi kebenaran untuk terungkap secara utuh,” tutup Afrinda Pane. (REL)

Berita Terkait

DPR Dorong Penguatan ESG BUMN Perkebunan, PalmCo Percepat Dekarbonisasi
Rutan Kls I Labuhan Deli Teguhkan Komitmen Bebas Narkoba Dan Handphone
Tak Hanya Apel, Lapas Lubuk Pakam dan BNN Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama
Dukung Smart Mobility, Konektivitas Kereta Api di Sumut Terus Terintegrasi
Polsek Perbaungan Polres Sergai Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor, Sabu Turut Diamankan
Sambut HBP ke-62, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Gelar Razia Insidentil, Pastikan Bersih Narkoba dan Praktik Penipuan Lodes
Pastikan Sesuai Standar, Rutan Labuhan Deli Konsultasi Teknis IPAL ke Dinas Lingkungan Hidup
Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 21:35 WIB

Maruli Siahaan Sampaikan Ucapan Selamat Lewat Perwakilan, Hadiri Pesta Adat Pernikahan di Medan

Kamis, 23 April 2026 - 19:10 WIB

PKK BRI Kanca Perdagangan: “Mari Berproses untuk Tuhan” Jadi Seruan Kebersamaan

Kamis, 23 April 2026 - 19:04 WIB

Respon Cepat Aduan Call Center 110, Polsek Kampung Rakyat Tindaklanjuti Keresahan Warga Terkait Narkoba dan Pencurian Sawit

Kamis, 23 April 2026 - 12:26 WIB

Peletakan Batu Pertama Jembatan Merah Putih Presisi di Torgamba, Warga Bunut Sambut Haru Akses Penghubung Baru

Selasa, 21 April 2026 - 10:20 WIB

Wakapolres Labusel Hadiri Halal Bihalal RSU Nuraini, Pererat Silaturahmi dan Sinergi Pelayanan Kesehatan

Senin, 20 April 2026 - 20:55 WIB

Wakapolres Labusel Hadiri Halal Bihalal RSU Nuraini, Pererat Silaturahmi dan Sinergi Pelayanan Kesehatan

Senin, 20 April 2026 - 20:52 WIB

Respon Cepat Aduan 110, Kapolsek Torgamba Gerak Cepat Tindaklanjuti Jembatan Nyaris Roboh

Senin, 20 April 2026 - 16:10 WIB

Penggerebekan Dugaan Sarang Narkoba di Sisumut Pekan, Polres Labusel Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Aduan Warga

Berita Terbaru