Tujuh bulan buron, Satreskrim Polres Labusel Tangkap Guru Terduga Pelaku Pencabulan Anak, Polisi Tekankan Perlindungan Korban

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 21:28 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Labuhanbatu Selatan Baranewssumut.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan Sekolah Dasar di Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang. Seorang guru berinisial ANS (33/lk) telah diamankan setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini bermula pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di SD Negeri di Sisumut. Korban, seorang anak perempuan AR berusia 9 tahun, diduga mengalami tindakan pelecehan oleh pelaku yang merupakan guru di sekolah tersebut.

Peristiwa terungkap setelah orang tua korban, MS (30), menerima informasi dari seorang saksi melalui telepon yang meminta agar menanyakan langsung kepada anaknya. Saat dikonfirmasi, korban mengaku telah diraba pada bagian dada dan paha oleh pelaku saat berada di sekolah. Mendengar pengakuan tersebut, pelapor segera melaporkan kejadian itu ke pihak sekolah dan kemudian ke Polres Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP SUJONO., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, serta saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV. Tersangka sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar AKP SUJONO.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Perumahan Green City, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Penangkapan dilakukan dengan koordinasi bersama Polsek Air Putih.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan secara sengaja. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah gayung berwarna oranye dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lebih lanjut, AKP Sujono menyampaikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan ramah anak.

“Kami memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal, termasuk pendampingan selama proses hukum berlangsung. Kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama kami,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Labuhanbatu Selatan melalui Kasi Humas mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih meningkatkan pengawasan serta berani melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.

“Anak-anak adalah generasi masa depan yang harus kita lindungi bersama. Jangan ragu melapor jika ada dugaan tindak kekerasan atau pelecehan,” pungkas AKP SUJONO.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Maruli Siahaan Sampaikan Ucapan Selamat Lewat Perwakilan, Hadiri Pesta Adat Pernikahan di Medan
PKK BRI Kanca Perdagangan: “Mari Berproses untuk Tuhan” Jadi Seruan Kebersamaan
Respon Cepat Aduan Call Center 110, Polsek Kampung Rakyat Tindaklanjuti Keresahan Warga Terkait Narkoba dan Pencurian Sawit
Peletakan Batu Pertama Jembatan Merah Putih Presisi di Torgamba, Warga Bunut Sambut Haru Akses Penghubung Baru
Wakapolres Labusel Hadiri Halal Bihalal RSU Nuraini, Pererat Silaturahmi dan Sinergi Pelayanan Kesehatan
Wakapolres Labusel Hadiri Halal Bihalal RSU Nuraini, Pererat Silaturahmi dan Sinergi Pelayanan Kesehatan
Respon Cepat Aduan 110, Kapolsek Torgamba Gerak Cepat Tindaklanjuti Jembatan Nyaris Roboh
Penggerebekan Dugaan Sarang Narkoba di Sisumut Pekan, Polres Labusel Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Aduan Warga

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 01:59 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Ikuti Pengarahan Kakanwil Ditjenpas Kalsel, Tegaskan Komitmen Zero HALINAR

Jumat, 24 April 2026 - 01:24 WIB

Rutan Tanjung Ikuti Entry Meeting Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM 2026

Kamis, 23 April 2026 - 22:41 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru Gelar Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Pelepasan Pejabat Manajerial I Kade Rene

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Kabapas Palangka Raya Hadiri Pelantikan dan Sertijab Kepala Bapas Sampit

Kamis, 23 April 2026 - 04:28 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Gelar Kebaktian Rutin, Wujudkan Pembinaan Spiritual Warga Binaan

Kamis, 23 April 2026 - 03:54 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Laksanakan Tes Urine, Wujudkan Komitmen Zero Halinar

Selasa, 21 April 2026 - 15:21 WIB

Lapas Perempuan Pekanbaru Ikuti Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone di Lapas Narkotika Pekanbaru

Berita Terbaru