Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 02:06 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Lawas,-  Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur.

Hal tersebut disampaikan, Mardan Hanafi Hasibuan SH MH dari kantor hukum Bintang Keadilan usai menghadiri sidang perdana atas pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Sibuhuan (PN), Senin (13/4/ 2026).

Dikatakan, bahwa penahanan terhadap tiga orang warga atas laporan perusahaan PT Barapala yang dinilai cacat prosedur. “Klaim PT Barapala atas kebun sawit di Kecamatan Barumun Tengah adalah keliru, karena izinnya terletak di Kecamatan Barumun. Artinya legalitas perusahaan PT Barapala diragukan,” jelasnya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 267/PDT/2014/PT Medan, PT Barapala sudah kandas dan kalah dalam persidangan. Sehingga tindakan PT Barapala sebagai Pelapor atas dugaan pencurian sawit di pertanyakan. Seharusnya Polres Palas, memperjelas kepemilikan kebun sawit yang diklaim PT Barapala tersebut.

Dikatakan Mardan Hanafi, izin lokasi PT Barapala yang terbitkan pemerintah Tapanuli Selatan pada Tahun 2001 dengan nomor : 525.26/506/K/2001 telah berakhir pada tahun 2003.

Sebagaimana izin perkebunan yang dikeluarkan Menteri Kehutanan Nomor : 905/kpts-II/1999, berada di Kecamatan Barumun. Lahan tersebut, baru-baru ini juga sudah ditertibkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda.

“Sehingga penetapan tersangaka inisial APR (29) warga kecamatan Barumun Tengah, ASR (20) warga kecamatan Aeknabara Barumun, dan IS (26) warga kecamatan Sihapas Barumun cacat prosedural dan merasa kliennya di rugikan dan harus di uji melalui sidang Praperadilan,” tegas Mardan Hanafi

Mardan menambahkan, tindakan pengambilan buah sawit yang dilakukan kliennya dilokasi lahan yang saat ini statusnya tanpa kepemilikan, dan dinilai hanya sebatas urusan perut. Karena yang diambil tiga warga ini hanya 400 kilo. Berkisar Rp1,2 juta nilainya. “Jika kita mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung, nominal ini belum masuk. Dan sampai saat ini SE itu belum dicabut, artinya masih berlaku,” tegasnya.

Dasar ini juga pihaknya mengajukan praperadilan terhadap Kapolres di Pengadilan Negeri Padang Lawas. Dan pada Senin, (13/4/2026) sidang perdana gugatan pra peradilan dengan Nomor Registrasi 2/Pif.pra/2026/PN.Sbhn digelar, hanya saja ditunda hingga 20 April 2026 mendatang.

Selama ini, jelas Mardan, banyak kasus yang ditangani Polres Padanglawas mandek dan jalan di tempat. Tapi, giliran kasus ini, Polres Padanglawas sigap menaganinya. Ada dugaan keberpihakan dan dugaan Polres Padanglawas terima upeti dari PT Barapala. Kapolres Padanglawas dinilai tebang pilih dalam menangani kasus dan bermain dengan PT Barapala.

“Untuk itu, kami minta agar Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapoldas Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera mengevaluasi kinerja Kapolres Padanglawas, AKBP Dodik Yulianto, S.I.K dan Kasat Reskrim, AKP Irwansah Sitorus yang dinilai gagal menangani kasus ini dan tidak profesional dan tidak mencerminkan Polri yang Presisi,”tukasnya. *(Tim)*

Berita Terkait

Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 02:05 WIB

Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi

Senin, 20 April 2026 - 02:03 WIB

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik

Senin, 20 April 2026 - 00:10 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Perayaan HUT ke-90 PTRS&B, Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya Batak

Minggu, 19 April 2026 - 22:40 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Acara Naik Sidi Putra Pdt. Herbin Silaban di Medan

Minggu, 19 April 2026 - 21:40 WIB

Dari Balik Lapas, Semangat Kebersamaan Terbangun Lewat PORSENAP

Minggu, 19 April 2026 - 21:37 WIB

Anggota DPR RI Dr. Maruli Siahaan Lakukan Kunjungan Sosial, Sampaikan Duka Cita di Kota Medan

Minggu, 19 April 2026 - 21:31 WIB

103 Anak Sekolah Minggu HKBP Desa Besar Diberangkatkan Wisata Rohani ke Hill Park Sibolangit oleh Anggota DPR RI Maruli Siahaan

Minggu, 19 April 2026 - 18:50 WIB

Kepala Rutan Tarutung Tegaskan Zero Narkoba, Penipuan Online, dan Judol di Dalam Rutan

Berita Terbaru

PADANG LAWAS

Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

Senin, 20 Apr 2026 - 02:06 WIB