JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam membongkar praktik rasuah yang mendarah daging di sektor infrastruktur. Lembaga antirasuah tersebut secara resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji serta gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara untuk periode tahun 2023 hingga 2025. Langkah tegas ini diambil menyusul pengembangan penyidikan intensif yang dilakukan tim penyidik pasca-peristiwa tangkap tangan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis, 22 Oktober 2026, terungkap bahwa praktik lancung ini tidak dilakukan secara sporadis, melainkan melalui sistem “komitmen fee” yang terstruktur dan terorganisasi dengan sangat rapi. Berdasarkan temuan penyidik, pihak penyedia proyek dipaksa untuk memberikan setoran dengan persentase yang telah ditentukan berdasarkan jenjang jabatan di lingkungan BBPJN Sumatera Utara. Ironisnya, para pelaku seolah menjadikan jabatan publik sebagai alat untuk meraup keuntungan pribadi, dengan tarif pungutan mulai dari 0,5 persen hingga mencapai 4 persen dari nilai proyek. Bagi penyedia jasa yang menolak untuk kooperatif, sanksi berupa eliminasi dari daftar pemenang proyek di masa depan telah disiapkan, sebuah ancaman nyata yang melumpuhkan integritas pengadaan barang dan jasa.
Adapun tujuh orang yang telah dilakukan penahanan untuk dua puluh hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih adalah SCH selaku Kepala BBPJN periode September 2024 hingga Juni 2025, RP selaku Kepala Satker Wilayah 1, serta sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni FS, Hha, TRP, M.M., dan MP. Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni DE yang menjabat sebagai Kasatker PJN 1 Wilayah Sumut belum memenuhi panggilan penyidik dan akan segera dipanggil kembali. Berdasarkan fakta penyidikan yang diungkapkan, total aliran dana haram yang masuk ke kantong para tersangka mencapai angka miliaran rupiah, sebuah jumlah fantastis yang seharusnya menjadi hak masyarakat untuk mendapatkan akses jalan berkualitas.
Fenomena ini memberikan tamparan keras bagi integritas pembangunan infrastruktur nasional. Modus operandi yang menjadikan proyek strategis sebagai objek bancakan merupakan ancaman serius bagi aktivitas sosial, ekonomi, hingga pendidikan masyarakat yang bergantung pada kualitas jalan. Praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa sendiri telah menempati urutan kedua perkara terbanyak yang ditangani KPK sejak tahun 2004, sebuah statistik yang menunjukkan bahwa pengawasan di tingkat daerah masih sangat lemah dan rentan terhadap kongkalikong.
KPK menegaskan bahwa pengembangan penyidikan ini merupakan komitmen untuk menuntaskan perkara hingga ke akar-akarnya. Meski belum ada penerapan pasal kerugian negara secara eksplisit, konstruksi suap dan gratifikasi yang digunakan dinilai cukup untuk menjerat para penyelenggara negara yang telah menyalahgunakan kewenangannya. Publik kini menanti, apakah jeratan hukum ini akan berhenti pada level Balai Besar atau akan merembet hingga ke otoritas yang lebih tinggi di pusat, mengingat pola korupsi sistemik ini mustahil terjadi tanpa sepengetahuan pihak-pihak dengan kekuasaan lebih luas. Setiap rupiah yang dikorupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat rakyat, dan sudah sepatutnya negara memberikan hukuman setimpal untuk memberi efek jera. (*)




























