22/10/2026
BARANEWSSUMUT.COM-Palangka Raya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap proses penanganan perkara anak berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, Rabu (21/10/2026).

Kegiatan ini melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum, orang tua, serta penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah. Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam perkara tersebut, korban merupakan seorang anak perempuan berusia 9 tahun, sementara anak yang diduga terlibat sebagai pelaku masing-masing berusia 13 dan 14 tahun. Mengingat perkara ini melibatkan anak, proses penanganannya harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Penerapan ketentuan SPPA menjadi hal penting untuk memastikan seluruh tahapan proses hukum tetap menghormati hak-hak anak, memperhatikan kondisi dan kebutuhan mereka, serta memberikan perlindungan sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, penanganan perkara juga perlu mempertimbangkan aspek psikologis dan sosial anak agar proses hukum tidak mengabaikan tumbuh kembang serta masa depan mereka.
Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya menegaskan bahwa penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setiap langkah penanganan perlu mengedepankan pemenuhan hak anak, memperhatikan kondisi psikologis, serta memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas.
Melalui koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum, Bapas Kelas I Palangka Raya berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana anak yang berorientasi pada perlindungan anak, pemenuhan hak-hak anak, serta penanganan perkara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Ungkapnya.
#BapasPalangkaRaya #Pemasyarakatan #AnakBerhadapanDenganHukum #SPPA #PerlindunganAnak
(***)





























