Luarr Biasa! Satresnarkoba Polres Batubara Ringkus Pengedar Sabu, Barang Bukti 302 Gram Turut Diamankan

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Senin, 2 Maret 2026 - 23:25 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batubara Baranewssumut.com

Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial BA (47), warga Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Lingkungan III, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/40/II/2026/SPKT Satresnarkoba, petugas menerima informasi dari masyarakat terpercaya mengenai adanya pelaku yang memiliki dan menyimpan narkotika sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi, tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap BA.
Dalam penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa tiga bungkus besar plastik putih berisi sabu dengan total berat 302,02 gram, satu tas samping warna hitam, satu unit handphone merk Poco warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX bernomor polisi BK 5788 VBQ warna hitam.
Pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari dua orang berinisial R dan Y yang saat ini sedang dalam pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, S.H, M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H, M.H menyampaikan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan ke kantor Satresnarkoba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan. “Kami juga akan mengembangkan jaringan pelaku untuk membongkar seluruh sindikat peredaran narkoba di wilayah ini,” ungkapnya.

Proses hukum terhadap BA sedang berjalan berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman yang berat.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi dan dukungan dalam upaya pemberantasan narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkotika.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Dari Office Boy SPBU hingga Anggota DPRD, Perjalanan Inspiratif Rusli “Acep” dari PDI Perjuangan
PT PPK Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Desa Kuala Tanjung Melalui Program Pelindo Berbagi Kurban 2026
Pemkab Batu Bara Apresiasi PT PPK Atas Kontribusi PBB-P2 Untuk Pembangunan Daerah
PT PPK Dan PT PMT Pererat Sinergi dengan Kejari Batu Bara Lewat Kunjungan Silaturahmi
Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Laksanakan Sholat Idul Adha di Masjid Raya An-Nur Tanjung Tiram
Bupati Baharuddin Siagian Apresiasi Wajib Pajak dan Percepat Digitalisasi Daerah pada Gebyar PBB-P2 2026
Mantap ! Polres Batu Bara Gelar Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam, Antisipasi Peredaran Narkoba
Tragedi kematian Seorang Warga Binaan Di Lapas Kelas II Labuhan Ruku Penuh Misteri

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:33 WIB

Kodim 0203/Lkt Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026,Pererat Kebersamaan dan Memperkuat Persatuan

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:01 WIB

Korban Menanti Keadilan, Kapolda Sumut Didesak Evaluasi Kapolsek Medan Baru dan Jajarannya

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:48 WIB

Penuh Haru dan Kekeluargaan, Kanwil Ditjenpas Sumut Lepas Yudi Suseno Menuju Amanah Baru di Jawa Barat

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:55 WIB

54 Gerbong Petikemas KAI Sumut per Hari Setara 108 Truk Tronton, Urai Kemacetan

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:41 WIB

A-PPI Sumut Serta Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan (DK), Sanksi Tegas Harus di Jalankan

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:05 WIB

Penuh Haru dan Kekeluargaan, Kanwil Ditjenpas Sumut Lepas Yudi Suseno Menuju Amanah Baru di Jawa Barat

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:24 WIB

A-PPI Sumut Serta Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan (DK), Sanksi Tegas Harus di Jalankan

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:33 WIB

Rampas Handphone, Dua Pelaku Curas Dibekuk Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan

Berita Terbaru