Simalungun – Ketika mediasi berlangsung antar para pihak, Solihin Ambarita bersama Herlina Sidauruk menyampaikan penolakan kepada salah seorang wartawan dari media Jayapos bernama Isnani. Rabu (19/07/2023).
Ini terjadi ketika kedua belah pihak dipertemukan di tanah milik Parulian Damanik. Kala itu, untuk menenangkan situasi agar tidak berlanjut maka para pihak dimediasi oleh Babinkamtibmas Polsek Sidamanik Aipda Sahat Sinaga dan Bripka Harianto Gultom dibantu oleh para wartawan yang hadir diseputaran lokasi terjadinya kericuhan.
Baca Juga :https://baranewssumut.com/2023/07/20/parulian-damanik-gerah-gegara-akses-jalan-ditanahnya-sengaja-diblokir-orang-lain/
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Parulian Damanik meminta agar lokasi pemandian bah Damanik sementara ditutup agar netral sampai mediasi dilakukan dan menghasilkan solusi.
“Jika ini dibuka, maka seolah – olah ini suka – suka sepihak,” ujarnya dan disambut salah seorang kerabat Parulian, “benar,”sambut pernyataan Parulian, lalu lanjut Parulian, “kami tidak buka (jalan masuk ke pemandian bah Damanik), kalau saya minta kepada Kapolres, Kapolsek disini agar di police line biar jangan masuk dan jangan suka -suka, begitu kan, jadi tutup sementara” ungkap parulian berharap agar bisa berbicara baik – baik sampai ada kesepakatan.
Parulian Damanik menyampaikan jika jalan yang ditutup itu adalah jalan leluhurnya, “Mulai dari opungku jalannya ini, kenapa kau tutup,” ungkapnya dan ditimpalin oleh Solihin dkk mengatakan jika bukan saja lelulur Parulian yang melalui jalan itu.
Parulian Damanik menyampaikan jika rumah disekitar lokasi itu sehingga ada jalan adalah rumah leluhurnya opung naihorsik lantas kenapa selalu diributin.
Tetapi karena kembali suasana riuh, salah seorang wartawan media Jaya Pos Zulkarnaen turut membantu menyampaikan informasi proses hukum.
Tetapi Solihin Ambarita menimpali “Abang dibayar hari ini bang, jadi ngapain Abang ikut campur, ngapain Abang recok,” katanya dan dijawab oleh wartawan jaya pos Zulkarnaen jika keberadaanya sebagai wartawan tidak dibayar, ” tidak bang, independent kita, kita tidak ada dibayar disini,” ujarnya.
Menimpali ucapan wartawan jaya pos Zulkarnaen, Netty menyampaikan gak mau kepengadilan “Saya tidak mau kembali ke pengadilan bapak, karena saya sudah mengukur sama tulang ini, sudah salam salaman lagi, entah kenapa tulang ini bisa gini” ungkap Herlina.
“Ibu jika merasa keberatan bisa ajukan epsesi ke BPN dengan membawa legal standing sesuai dengan apa yang ibu ketahui” ujar Aipda Sahat Sinaga.
Masih kata Aipda Sahat Sinaga, “Untuk pak Parulian, tidak perlu main eksekusi, lebih baik laporkan ke polres karena ada pidananya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 (Perpu 51/1960) tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, tepatnya pada pasal 2 dan 6,” jelasnya.
Sebelumnya, ditangga lokasi tanah milik Parulian Damanik, Solihin Ambarita keberatan kepada salah seorang wartawan,” kakak siapa video – video,” celetuknya, lalu wartawan Jaya Pos Isnaini menjawab,” aku wartawan loh bang,” katanya dengan nada rendah, Solihin Ambarita kembali mengejar kalimat wartawan tersebut,” kakak ada ijin disini,”cetusnya dengan nada tinggi, kembali Isnani wartawan jaya Pos menjawab,” ada ijin kami, kami tugas diwilayah Sumut dan dilindungi UU,” ungkap Isnani kepada Solihin dan Solihin ambarita tetiba membentak Parulian Damanik dengan mengatakan sok jago.
Tidak hanya sekali, Solihin Ambarita kembali tegur wartawan Jaya Pos Isnani,” kakak jangan sorot aku kak,” ujarnya dan Isnani menjawab,” apa, Abang tengoklah ini,” dan Solihin Ambarita dengan nada mengancam wartawan untuk tidak meliput situasi kejadian,”Kakak bisa kutuntut loh,” dan Isnani menimpali,”tuntut.. tuntut, aku wartawan,” ujarnya dan ditimpali Solihin Ambarita kembali, “baru wartawan kakak, kakak makan nasi, kami makan nasi, kakak cari makan silahkan cari makan tapi lihat posisi kakaklah” ujarnya sembari Herlina turut mendukung ucapan Solihin Ambarita dengan cara berteriak,” kami tidak ijinkan wartawan ada disini,” jeritnya kepada wartawan jaya pos Isnani ketika berada diseputaran lokasi objek wisata bah Damanik lahan milik Parulian Damanik. Dan kembali pihak Polsek Sidamanik menjelaskan tentang keberadaan wartawan untuk mengumpulkan informasi atas kejadian yang terjadi.
Sementara, jika ditelisik ke dalam UU Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 18, Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) berbunyi, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan di Pasal 8 berbunyi, Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Penulis : Andrew Panjaitan. ST